TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis Ulama Indonesia pusat menginvestigasi kasus salat zuhur berjemaah berhadiah tiap Rabu yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Kami mengumpulkan informasi, mulai laporan dari MUI Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, hingga masyarakat, seperti apa tanggapan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI pusat Yusuf Asri di Bengkulu, Rabu, 25 Februari 2015.
Tidak hanya mengumpulkan informasi, MUI juga meninjau langsung pelaksanaan salat di Masjid Raya Akbar At-Taqwa, Kota Bengkulu. "Kami lihat-lihat bagaimana pelaksanaannya. Kalau dilihat dari banyaknya jemaah, ini positif. Kalau masjid penuh dan makmur, kita senang," ucapnya.
Namun yang akan dikaji oleh MUI adalah soal pelaksanaan salat berhadiah yang pernah menjadi kontroversi tersebut, yakni registrasi masyarakat yang ikut salat berjemaah. "Nah, masyarakat yang ikut kan melakukan registrasi dan presensi. Ini yang perlu kami kaji lebih dalam," kata Yusuf.
Selain registrasi jemaah, MUI juga menganalisis apakah salat yang dijanjikan mendapatkan hadiah haji, umrah, dan mobil merek Innova tersebut melanggar ketentuan agama atau tidak. "Sesampai di Jakarta, kami laporkan dulu ke Dewan Pimpinan MUI pusat. Setelah itu, baru ada keputusan atau rekomendasinya," ucap Yusuf.
Pada Februari 2013, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan membuat program religius daerah, yakni salat berjemaah berhadiah yang digelar selama 52 minggu.
Hingga Rabu, 25 Februari 2015, penyelenggaraan salat itu telah berjalan selama 54 minggu dan saat ini Pemkot sedang melakukan verifikasi pemenang yang berhak mendapatkan hadiah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan panitia.
ANTARA