Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Usut Hakim Menangis Saat Putusan Sengketa PPP  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman akan memeriksa motif hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Teguh Setia Bakti, yang menangis saat membacakan putusan sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Eman bingung lantaran hakim itu menangis saat membacakan perkara kepengurusan partai. "Bisa jadi dia dalam keadaan emosional tertentu, nanti kami periksa," kata Eman di kantornya, Rabu, 25 Februari 2015.

Eman mengatakan seorang hakim sebenarnya tidak masalah meluapkan emosinya terkait perkara asalkan perkara yang sedang ditangani juga penuh emosional. "Tidak masalah juga kalau meluapkan emosi, tapi lebih lanjutnya tetap akan kami periksa," ujarnya. Eman enggan berspekulasi perihal tangisan hakim Teguh terkait dengan keberpihakan dalam suatu perkara. "Karena kami juga baru mendengar berita itu dari media dan belum melakukan klarifikasi apa pun penyebab hakim itu menangis."

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi kubu Suryadharma Ali, Dimyati Natakusumah, mengatakan suasana pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sempat diwarnai rasa haru. Ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti menangis saat membacakan putusan yang memenangkan kubu Suryadharma. "Hakim menangis karena membacakan mukadimah partai dalam putusannya," kata Dimyati kepada Tempo, Rabu, 25 Februari 2015.

Menurut Dimyati, mukadimah atau pembukaan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP adalah surat Al-Baqarah. "Beliau mungkin sedih membaca firman Allah dalam mukadimah itu," kata dia. "Isi mukadimah tentang Islam dan persatuan, tapi ini malah berantem," ucap Dimyati. Dia menjamin tak ada tekanan apa pun yang dilakukan kubunya kepada hakim Teguh. "Kami juga kaget kok hakimnya menangis," kata dia. "Tapi itu manusiawi."

Kuasa hukum DPP PPP versi kubu Muhammad Romahurmuziy, Muhamad Luthfie Hakim, mengatakan ia bakal melaporkan hakim Teguh ke Komisi Yudisial karena aksi menangis itu. "Baru kali ini saya melihat hakim terang-terangan menunjukkan emosinya di persidangan," kata Luthfie. Ia mencurigai hakim Teguh menangis karena dalam posisi tertekan dengan putusannya sendiri. "Ini jangan-jangan menunjukkan keberpihakannya. Kami patut mempertanyakan ini kepada Komisi Yudisial."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rabu, 25 Februari 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan kubu Suryadharma Ali. Putusan pengadilan ini, menurut kubu Romahurmuziy, diwarnai banyak kejanggalan, yaitu status Suryadharma yang bukan lagi Ketua Umum PPP dalam persidangan itu. "Kami bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," kata Luthfie. "Secepatnya upaya banding akan kami masukkan begitu berkas-berkasnya lengkap."

Majelis hakim memutuskan menerima gugatan yang diajukan Suryadharma Ali terkait dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Hakim Teguh mengabulkan seluruh gugatan Suryadharma Ali dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Munculnya surat Menteri Hukum ini buntut dari perseteruan internal di kedua kubu sejak pertengahan tahun lalu.

REZA ADITYA | INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko tidak membantah dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan anggota dan eks anggota Partai Demokrat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.


Siapa di Balik Konflik PPP

13 September 2022

Sejumlah pengurus PPP bermanuver menggulingkan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum dan menggantinya dengan Muhamad Mardiono, ketua majelis pertimbangan
Siapa di Balik Konflik PPP

Benarkah ada tangan kekuasaan di balik konflik PPP? Apa motifnya?


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri


Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Ekspresi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.


Suharso Monoarfa Didemo Kader PPP untuk Mundur

14 Juni 2022

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bertumpu tangan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa pada acara silaturahmi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) di Plataran Senayan, Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022. Kegiatan silaturahmi nasional itu merupakan sebuah ikhtiar partai-partai KIB yaitu Partai Golkar, PAN, dan PPP untuk menunjukkan tradisi politik yang baru. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Suharso Monoarfa Didemo Kader PPP untuk Mundur

Somad juga menuding Suharso Monoarfa tidak menerapkan demokrasi dalam PPP.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, di Kramat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).