TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman akan memeriksa motif hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Teguh Setia Bakti, yang menangis saat membacakan putusan sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Eman bingung lantaran hakim itu menangis saat membacakan perkara kepengurusan partai. "Bisa jadi dia dalam keadaan emosional tertentu, nanti kami periksa," kata Eman di kantornya, Rabu, 25 Februari 2015.
Eman mengatakan seorang hakim sebenarnya tidak masalah meluapkan emosinya terkait perkara asalkan perkara yang sedang ditangani juga penuh emosional. "Tidak masalah juga kalau meluapkan emosi, tapi lebih lanjutnya tetap akan kami periksa," ujarnya. Eman enggan berspekulasi perihal tangisan hakim Teguh terkait dengan keberpihakan dalam suatu perkara. "Karena kami juga baru mendengar berita itu dari media dan belum melakukan klarifikasi apa pun penyebab hakim itu menangis."
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi kubu Suryadharma Ali, Dimyati Natakusumah, mengatakan suasana pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sempat diwarnai rasa haru. Ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti menangis saat membacakan putusan yang memenangkan kubu Suryadharma. "Hakim menangis karena membacakan mukadimah partai dalam putusannya," kata Dimyati kepada Tempo, Rabu, 25 Februari 2015.
Menurut Dimyati, mukadimah atau pembukaan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP adalah surat Al-Baqarah. "Beliau mungkin sedih membaca firman Allah dalam mukadimah itu," kata dia. "Isi mukadimah tentang Islam dan persatuan, tapi ini malah berantem," ucap Dimyati. Dia menjamin tak ada tekanan apa pun yang dilakukan kubunya kepada hakim Teguh. "Kami juga kaget kok hakimnya menangis," kata dia. "Tapi itu manusiawi."
Kuasa hukum DPP PPP versi kubu Muhammad Romahurmuziy, Muhamad Luthfie Hakim, mengatakan ia bakal melaporkan hakim Teguh ke Komisi Yudisial karena aksi menangis itu. "Baru kali ini saya melihat hakim terang-terangan menunjukkan emosinya di persidangan," kata Luthfie. Ia mencurigai hakim Teguh menangis karena dalam posisi tertekan dengan putusannya sendiri. "Ini jangan-jangan menunjukkan keberpihakannya. Kami patut mempertanyakan ini kepada Komisi Yudisial."
Rabu, 25 Februari 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan kubu Suryadharma Ali. Putusan pengadilan ini, menurut kubu Romahurmuziy, diwarnai banyak kejanggalan, yaitu status Suryadharma yang bukan lagi Ketua Umum PPP dalam persidangan itu. "Kami bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," kata Luthfie. "Secepatnya upaya banding akan kami masukkan begitu berkas-berkasnya lengkap."
Majelis hakim memutuskan menerima gugatan yang diajukan Suryadharma Ali terkait dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Hakim Teguh mengabulkan seluruh gugatan Suryadharma Ali dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Munculnya surat Menteri Hukum ini buntut dari perseteruan internal di kedua kubu sejak pertengahan tahun lalu.
REZA ADITYA | INDRI MAULIDAR