TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tak serius menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, hingga saat ini KPK tak juga mengeluarkan pernyataan atau perintah tentang penghentian kriminalisasi KPK.
"Seharusnya Jokowi mencontoh presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono," kata Ade ketika dihubungi Tempo, Rabu, 25 Februari 2015.
Ketika konflik antara KPK dan Polri atau cicak versus buaya terjadi, Presiden Yudhoyono mengeluarkan perintah penghentian kriminalisasi KPK. Saat itu dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, ditetapkan Polri sebagai tersangka.
"Ketika itu SBY cukup tegas meminta Polri hentikan kriminalisasi ke KPK. Seharusnya Jokowi berani seperti itu," kata Ade. "Jangan sampai pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dibarter dengan pembiaran kriminalisasi KPK."
Sebelumnya, Jokowi memanggil tiga pimpinan lembaga penegak hukum ke Istana. Mereka adalah Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, pimpinan sementara KPK Taufiequrachman Ruki, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Usai rapat, Jokowi meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bersinergi dalam memberantas korupsi. Jokowi sama sekali tidak menyinggung soal kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
INDRA WIJAYA