TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten mengancam mencabut izin 169 perusahaan nasional dan asing yang ada di Provinsi Banten. Karena, sejak 2007 hingga 2012, seratusan perusahaan tersebut tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala BKPMPT Provinsi Banten Ranta Suarta mengatakan pihaknya akan segera mendatangi lokasi perusahaan-perusahaan tersebut dan langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP), terkait dengan kegiatan perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM. "Ada 169 perusahaan di Banten yang hingga saat ini tidak menyerahkan LKPM," kata Ranta Suarta, Rabu, 25 Februari 2015.
Menurut Ranta, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, izin prinsip yang dikeluarkan memiliki waktu tiga tahun. Jika dalam waktu tiga tahun tidak bisa terselesaikan, bisa diperpanjang dua tahun.
Ranta mengatakan izin itu terkait dengan pembebasan lahan, pembangunan, karyawan, dan melakukan rekrutmen. Kalau tidak beres hingga waktu diselesaikan, setelah waktu perpanjangan selama dua tahun itu, sanksinya izin prinsip perusahaan tersebut akan dicabut.
Di Indonesia, terdapat sekitar 15 ribu perusahaan. Sedangkan di Banten berdiri sekitar ratusan perusahaan.
Kepala Bidang Pengendalian BKPMPT Banten Ikhsan Budiantara mengatakan dari data yang ada, rata-rata perusahaan tidak melaporkan LKPM dari 2007 hingga 2012. "Mereka itu telah memiliki izin prinsip dari BKPM Pusat sejak tahun 2007," katanya.
Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin itu, kebanyakan akan membuka usahanya di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. "Tapi ada juga di Lebak, Serang, dan Cilegon," katanya.
WASI'UL ULUM