TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian RI untuk melaporkan penyidik Badan Reserse Kriminal. Mereka mendesak Mabes Polri memeriksa ihwal maladministrasi yang dilakukan para penyidik Bareskrim saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Kami mendesak Kapolri dan Kadiv (Kepala Divisi) Propam segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI untuk memanggil Kombes Victor Simanjuntak, Kombes Daniel Bolly Tifaona, dan penyidik Bareskrim," ujar anggota Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri, saat mendatangi Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2015.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Arif, administrasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak cermat. Bareskrim salah mencantumkan alamat rumah Bambang dalam surat perintah penangkapan. Penyidik juga menolak memberikan turunan berita acara pemeriksaan yang menjadi hak Bambang sebagai tersangka.
Selain itu, nama Kombes Victor juga menjadi sorotan utama Koalisi Masyarakat Sipil karena bertindak sebagai pengawas penyidik, padahal statusnya adalah perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri. "Kabareskrim harus menjelaskan latar belakang keberadaan Kombes Victor saat penangkapan Bambang," ucap Arif.
Koalisi ini sebelumnya melaporkan Kabareskrim Budi Waseso kepada Divisi Propam. Budi dianggap harus bertanggung jawab atas masalah ini karena pengerahan penyidik merupakan wewenangnya selaku atasan tertinggi yang memerintahkan penangkapan. Walau begitu, Arif mengatakan belum ada tanggapan dari Polri atas laporan awal mereka. "Kedatangan kami ke sini sekaligus mempertanyakan tanggapan Propam atas laporan pertama," kata Arif.
Sayang, kedatangan mereka kali ini juga tidak disambut langsung oleh Kadiv Propam Inspektur Jenderal Syafruddin. Arif dan beberapa perwakilan lain tak sampai 10 menit berada di dalam gedung Propam. Mereka hanya diberi waktu untuk menyerahkan laporan Ombudsman dan surat rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Propam.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie mengatakan lembaganya telah menerima surat rekomendasi dari Ombudsman terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri saat menangkap dan menyidik Bambang KPK. Menurut Ronny, tindak lanjut atas surat itu telah dilakukan dengan meminta klarifikasi dari Propam.
"Saat ini sedang disusun surat jawaban dari Mabes Polri atas laporan Ombudsman dan bagaimana pelaksanaan tindak lanjutnya," kata Ronny.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA