Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasasi Atut Ditolak, Banten Lantik Rano Karno Jadi Gubernur  

image-gnews
Atut Chosiyah meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Atut Chosiyah meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COSerang - Pelaksana tugas (plt) Gubernur Banten Rano Karno segera menjadi Gubernur Banten definitif setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. 

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Kurdi Matin mengatakan pihaknya segera memerintahkan Kepala Biro Hukum Banten berkonsultasi ke MA untuk mendapat salinan putusan terkait dengan permohonan kasasi Ratu Atut Chosiyah.

"Kalau Pemprov Banten sudah mengantongi salinan putusan MA, kami akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya Kementerian mengirim surat ke DPRD Banten untuk menetapkan plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten definitif," ujar Kurdi, Selasa, 24 Februari 2015.

Kurdi mengatakan, setelah Rano Karno ditetapkan menjadi Gubernur Banten definitif, tahap selanjutnya adalah pemilihan wakil gubernur. "Nanti akan dilihat apakah sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan atau tidak. Jika sisa masa jabatan hanya 18 bulan, tidak perlu ada wakil gubernur. Namun, kalau lebih dari 18 bulan, akan segera diproses penentuan wakil gubernur," katanya.

Anggota tim penasihat hukum Ratu Atut, Tubagus Sukatma, mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA. "Jika ternyata Ibu Atut bersalah, kami yakin terdapat peradilan sesat terhadap diri Ibu Atut," kata Sukatma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, kliennya secara jelas tidak pernah memerintahkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. "Hal itu dibenarkan saksi-saksi, bahkan terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara hakim," dia menegaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. 

Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. 

WASI UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

28 Juni 2023

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

Sebanyak 75 peserta kontingen Banten telah mengikuti berbagai tahapan seleksi.


Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

12 Mei 2023

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

11 Mei 2023

Peta pusat rangkaian gempa Banten yang berlokasi di Selat Sunda pada Rabu dan Kamis, 10-11 Mei 2023. (BBMKG Wilayah II Tangerang Selatan)
Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan gempa Banten kemarin dipicu aktivitas sesar aktif dasar laut.


Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

28 Januari 2023

Ilustrasi anak dengan stunting. nyt.com
Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pentingnya kepastian hukum bagi kelurahan untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam melawan stunting.


Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

15 September 2022

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menghadiri gerakan panen kedelai provitas tinggi dengan teknologi mikroba google di Kabupaten Serang,  Rabu, 14 September 2022.
Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

Banten memiliki lahan yang subur dan bisa dilakukan penanaman kedelai secara besar-besaran.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

12 April 2022

Foto aerial kendaraan terjebak macet di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis 6 Mei 2021. Ribuan kendaraan terjebak macet hingga delapan kilometer akibat kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

Untuk persiapan Mudik Lebaran 2022, Pemprov Banten telah merampungkan pembangunan dua jembatan, yakni Jembatan Aria Wangsakara dan Ciberang.