TEMPO.CO, Mojokerto - Kiai terdakwa kasus penipuan umrah, KH Masrikhan Asyhari, dituntut oenjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 24 Februari 2015.
“Kami memohon majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” kata jaksa Tryan Juli Diarsa.
Menurut Tryan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tryan memandang Masrikhan turut serta melakukan penipuan kepada 106 calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
Dalam penyelidikan polisi terungkap jika Masrikhan menerima imbalan uang dari makelar atau biro jasa umrah untuk tiap jemaah yang mendaftar dan menyetor uang melalui Masrikhan.
Sementara itu dalam sidang terpisah sehari sebelumnya, mitra kerja Masrikhan, Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Mujib Achmad Hartono sebagai broker atau makelar yang mencarikan biro jasa perjalanan ibadah haji dan umrah dituntut penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.
Menanggapi tuntutan JPU, Masrikhan keberatan karena menganggap dia juga korban mitra kerjanya dan perusahaan biro jasa yang menilap uang jemaah yang disetorkan melalui dia.
Penasihat hukum Masrikhan, M. Sholeh, menyayangkan pertimbangan JPU dalam berkas tuntutan yang dianggap tidak proporsional. “Banyak unsur yang meringankan tapi kenapa cuma disebutkan belum pernah dihukum?” katanya. Unsur meringankan lainnya menurutnya inisiatif terdakwa untuk memberikan dana talangan Rp1,7 miliar.
ISHOMUDDIN