TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Sulistiyono membantah pengusutan kasus penembakan aktivis antikorupsi, Mathur Husairi, jalan di tempat. Sejumlah pegiat antikorupsi mempertanyakan keseriusan polisi dalam mencari pelaku penembakan Mathur.
Jejak pelaku makin samar setelah penahanan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Aldi Alfarizi alias Kasmu ditangguhkan oleh polisi. Sebelumnya, Aldi dicurigai sebagai otak di balik penembakan Mathur. "Terserah orang bilang kasusnya jalan di tempat, yang pasti kami tetap bekerja," kata Sulistiyono, Selasa, 23 Februari 2015.
Menurut Sulistiyono, dia memang tidak ingin terlalu banyak mengumbar omongan ke media massa soal pencarian polisi terhadap pelaku penembakan. Alasannya, Sulistiyono khawatir pelaku memantau pernyataan polisi di media sehingga dapat membaca pergerakan tim pemburu. "Jadi, kalau Anda tanya perkembangannya seperti apa, jawaban saya masih lidik," ujarnya.
Namun Sulistiyono mengakui beberapa waktu lalu tim reserse kriminal gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Bangkalan sempat melakukan pencarian dua terduga pelaku penembakan yang wajahnya mirip dengan sketsa yang dibuat polisi berdasarkan keterangan korban Mathur. "Kami cari di tiga lokasi, tapi belum ditemukan," katanya lagi.
Rekan Mathur Husairi, Aliman Haris, menilai pengusutan kasus penembakan misterius tersebut mengalami kemunduran. Namun dia masih percaya polisi bisa menangkap pelaku dan otak di balik penembakan itu. "Biarkan polisi bekerja, kita bantu doa supaya pelakunya cepat tertangkap," katanya.
Mathur Husairi ditembak dua orang tak dikenal pada 20 Januari 2015 di depan rumahnya. Motif penembakan diduga terkait dengan status Mathur sebagai saksi kunci Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap korupsi yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Fuad Amin ditangkap penyidik KPK pada 2 Desember 2014 di rumahnya di Desa Saksak, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan. Dia ditangkap setelah menerima suap terkait dengan pengelolaan jatah gas dari PT Media Karya Sentosa.
MUSTHOFA BISRI