Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Madrasah Dituding Berbuat Asusila kepada 2 Siswinya

image-gnews
Ilustrasi (atoday.com)
Ilustrasi (atoday.com)
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Bustanul Ulum di Jalan Raya Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Arofi, menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua siswa perempuannya. Kedua korban berusia 14 tahun dan duduk di kelas VIII.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor Malang Inspektur Satu Sutiyo, perbuatan asusila terjadi di acara kemah pramuka untuk siswa kelas VIII yang diadakan pihak sekolah di lapangan Dusun Precet, Desa Kenongo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Sabtu malam, 31 Januari 2015.

“Saat itu, peserta kemah pramuka akan gelar api unggun. Sebelum api unggun digelar, tiba-tiba ada belasan siswa peserta kemah kesurupan. Melihat kejadian itu, kepala madrasah (Arofi) menolong dua siswa perempuan,” kata Sutiyo dalam gelar perkara pada Senin siang, 23 Februari 2015.

Selanjutnya, kata Sutiyo, Arofi membawa dua siswa ke mobil sedan miliknya, yang terletak dekat tenda perkemahan. Dua korban bergiliran diletakkan di jok belakang mobil untuk diobati. Saat itulah, menurut korban, Arofi menciumi pipi dan bibir, serta meremas dada. Mereka tahu Arofi berbuat asusila karena sebenarnya kedua korban sudah siuman dari pingsan, tapi masih lemas.

Berdasarkan keterangan korban dan tujuh saksi, Arofi hanya mengobati dua orang dari belasan korban kesurupan. Hal ini yang mengherankan polisi. “Saksi ahli memberitahu kami bahwa kedua korban sampai saat ini masih mengalami depresi dan trauma,” ujar Sutiyo.

Arofi menyangkal telah berbuat asusila kepada dua siswinya. Menurut pria berusia 46 tahun ini, ia hanya mau mengobati kedua korban di dalam mobil karena di dalam tenda kemah basah karena guyuran hujan deras. Arofi membacakan Ayat Kursi dan Surah Al-fatihah, serta merapal doa lebih dulu, baru memegang urat nadi, meniup dua daun telinga, dua mata, dan mulut kedua korban supaya segera siuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya sebagai kepala sekolah hanya ingin mengobati, tak ada maksud berbuat asusila. Saya pun tidak kenal siapa yang saya tolong saat itu. Saya tolong bersama dua-tiga orang kakak pembina,” kata Arofi.

Arofi menduga kasus asusila yang dituduhkan kepadanya dilaporkan dua guru yang cemburu pada jabatan Arofi sebagai kepala MTs Bustanul Ulum selama sepuluh tahun dan belum diganti. Mengenai pergantian jabatan kepala sekolah menjadi kewenangan yayasan.

“Saya tidak rido dan tidak rela dilaporkan berbuat asusila. Anak yang sakit itu sama seperti anak saya sendiri. Tidak mungkin saya tega seperti itu. Sebenarnya kasus ini sudah islah, saling memaafkan, yang disaksikan banyak tokoh masyarakat, tapi ada guru yang mengajak wali murid melapor ke polisi,” kata Arofi, yang tinggal di RT 17 RW 06, Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji.

Polisi menjerat Arofi dengan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di Pasal 82 disebutkan bahwa pelanggar Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 60 juta dan denda maksimal Rp 300 juta.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

31 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

33 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

35 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

36 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

38 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

50 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

54 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

55 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

55 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

57 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual