TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menurunkan harga bahan bakar minyak jenis Premium, pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2015. Terkait dengan rencana tersebut, pemerintah telah mengajukan usulan penurunan biaya haji ini kepada DPR.
Untuk 2015, pemerintah telah mengusulkan BPIH sebesar US$ 3.193, turun dari 2014 yang mencapai US$ 3.219. "Turun dari tahun lalu, karena memang harga bahan bakar, kan, turun,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin, 23 Februari 2015.
Menurut Lukman, ke depannya, biaya haji bisa saja diturunkan lagi bila mata uang rupiah bisa menguat terhadap dolar. "Saya berharap, menjelang pelaksanaan haji, rupiah bisa menguat, sehingga BPIH bisa turun lagi dan beban jemaah tidak terlalu besar," ucap Lukman.
Saat ini Lukman sedang menjalin komunikasi dengan ketua Komisi Agama DPR dan Ketua Panitia Kerja BPIH tentang kemungkinan pembahasan penurunan BPIH bisa dipercepat. Pasalnya, saat ini DPR memasuki masa reses. “Target kami, April ini sudah bisa diselesaikan soal penurunan ini,” tuturnya.
Terkait dengan investasi dana haji, Lukman mengatakan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) telah mengatur soal investasi minimal yang harus didasarkan pada tiga hal, yaitu berprinsip syariat, harus prudent atau penuh kehati-hatian dan bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak boleh digunakan seluruhnya. “Minimal ada dua kali dari biaya haji itu yang tidak diinvestasikan setiap tahun,” katanya.
Lukman menuturkan proses investasi dana haji itu nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri atas dewan pelaksana dan dewan pengawas.
Menurut Lukman, pemerintah sedang menyiapkan pembentukan BPKH. UU Pengelolaan Keuangan Haji menyebutkan, selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkan, BPKH harus sudah terbentuk. “Jadi, karena kemarin disahkan September 2014, September 2015 nanti sudah terbentuk,” ujarnya.
Lukman mengaku saat ini pihaknya sedang menyiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait dengan pembentukan BPKH. “Target kita sekitar bulan Juni-Juli ini. Pokoknya, sebelum September, badan ini sudah berdiri, sudah jelas siapa dewan pelaksanaannya, siapa dewan pengawasnya,” kata Lukman.
IQBAL MUHTAROM