TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata F. Armawi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Armawi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Priharsa di kantornya, Senin, 23 Februari 2015. Selain Armawi, kata dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata, Harmawi.
KPK menambahkan pasal sangkaan baru terhadap bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada 6 Februari 2015. Jero diduga menyalahgunakan wewenang saat Jero menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
"Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar rupiah," kata Priharsa. Dia mengatakan Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Menurut Priharsa, Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dengan mengambil kesempatan dari sarana yang melekat padanya. "Terkait dengan penggunaan anggaran," ujar Priharsa. Dia mengatakan salah satu dasar pengembangannya dari kasus sebelumnya serta ada tambahan informasi dari masyarakat.
Untuk sangkaan pertama, KPK menduga politikus Demokrat itu memeras dengan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian Energi dan rekanan serta menggelar rapat fiktif sepanjang 2012-2013. Akibatnya, negara ditaksir rugi hingga Rp 9,9 miliar.
LINDA TRIANITA