TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 23 Februari 2015. Gulat sebelumnya didakwa telah menyuap Annas untuk memuluskan alih fungsi lahan seluas 140 hektare miliknya di Provinsi Riau. Sampai sore ini sidang vonis masih berlangsung.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa meminta hakim menyatakan Gulat bersalah karena telah memberikan uang kepada Annas dan mendorong penyelenggara negara itu merevisi surat keputusan mengenai peruntukan lahan.
Saat membacakan nota pembelaan pekan lalu, Gulat terus menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Dia bersikeras duit sebesar Rp 2 miliar yang diserahkannya pada Annas di Cibubur merupakan uang pinjaman Annas. "Annas biasa meminjam uang dari saya. Tidak perlu perjanjian tertulis karena sudah saling percaya," kata Gulat saat membacakan pledoi.
Kasus suap ini bermula pada hari ulang tahun Provinsi Riau, 9 Agustus 2014. Saat itu Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Surat tersebut berisi tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang-lebih 1.638.249 hektare.
Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan pun digelar untuk memuluskan revisi tersebut. KPK pun menangkap tangan Annas dan Gulat saat sedang bertransaksi di rumah Annas, Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.
Atas perbuatannya, Gulat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA