TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Bekasi Kota membekuk dua dari tiga pelaku yang mengeroyok jurnalis Radar Bekasi Randy Yosetiawan Progo, Jumat malam, 20 Februari 2015. Petugas meringkus dua tersangka di Jalan Kartini, Kecamatan Bekasi Timur.
"Satu pelaku lagi bernama Agus masih dalam pengejaran," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Sabtu, 21 Februari 2015. Adapun pelaku yang kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik adalah Muclis Tamnge alias Rudy dan Spengli alias Pengli.
Hasil pemeriksaan sementara, menurut Siswo, keduanya mengakui perbuatannya memukul dan mengeroyok Randy. Spengli, menurut dia, memukul korban dua kali di bagian wajah dan kepala belakang. Sedangkan Muchlis memukul tiga kali di bagian wajah. "Tersangka Agus menendang sebanyak satu kali," kata Siswo.
Penyidik, kata Siswo, masih mendalami kasus tersebut. Sejauh ini, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bekasi Faturahman Daud, Ketua DPC PAN Bekasi Utara Iryansyah, dan saksi korban, Randy Yosetiawan Priogo. "Ketiganya berada di lokasi kejadian," kata dia.
Siswo menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota. "Ancamannya maksmimal tujuh tahun penjara," ungkap Siswo.
Randy, jurnalis Radar Bekasi, dikeroyok oleh tiga orang tak dikenal di sebuah rumah makan di Jalan Serma Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan pada Kamis, 19 Februari 2015. Korban menduga pengeroyokan itu berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo", edisi Rabu 18 Februari 2015.
Faturahman tak bisa menerima berita itu. Bukannya mendiskusikan pemberitaan itu, saat bertemu dengan Randy, Faturahman, yang didampingi Iriansyah, diduga menyuruh tiga orang di rumah makan itu mengeroyok Randy. Faturahman dan Iriansyah tak ikut memukul, tapi menyaksikan kekerasan itu. Akibat pukulan ini, Randy menderita luka memar di bagian pipi kiri, lengan kiri, dan pinggang kiri.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Umar Idris meminta Kepolisian Resor Bekasi Kota segera mengusut hingga tuntas kasus kekerasan yang dialami Randy Yosetiawan Progo. “AJI Jakarta menyatakan kekerasan terhadap jurnalis karena tidak puas dengan pemberitaan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujar Ketua AJI Jakarta Umar Idris dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 21 Februari 2015. AJI menduga pengeroyokan oleh tiga orang itu dilakukan atas perintah Faturahman. Umar mengatakan kekerasan terhadap Randy merupakan tindak pidana.
Tindakan itu juga mengancam kebebasan pers yang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam beleid itu, ketidakpuasan atas sebuah berita dinyatakan harus disampaikan lewat mekanisme pemberian hak jawab dan hak koreksi berupa tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Sedangkan Pasal 8 Undang-Undang Pers menyatakan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. “Karena itu, kami mendesak polisi segera menyeret pelakunya ke pengadilan,” kata Umar.
ADI WARSONO