TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta Kepolisian Resor Kota Bekasi segera mengusut kasus kekerasan yang dialami jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Progo. Kekerasan itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2015, di hadapan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bekasi Faturahman Daud. “AJI Jakarta menyatakan kekerasan terhadap jurnalis karena tidak puas dengan pemberitaan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujar Ketua AJI Jakarta Umar Idris dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 21 Februari 2015.
Menurut Umar, kekerasan terhadap Randy terjadi di rumah makan Arraunah di Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Saat itu Faturahman meminta Randy menemuinya karena ingin mengklarifikasi berita yang dimuat Radar Bekasi edisi Rabu, 18 Februari 2015. Berita yang ditulis Randy itu memuat pernyataan Ketua DPC PAN Bekasi Utara Iriansyah yang mengkritik pimpinan DPD PAN Kota Bekasi yang dianggap tidak memperhatikan kader partai.
Faturahman tak bisa menerima berita itu. Bukannya mendiskusikan pemberitaan itu, saat bertemu dengan Randy, Faturahman, yang didampingi Iriansyah, diduga menyuruh tiga orang di rumah makan itu mengeroyok Randy. Faturahman dan Iriansyah tak ikut memukul, tapi menyaksikan kekerasan itu.
Akibat pukulan ini, Randy menderita luka memar di bagian pipi kiri, lengan kiri, dan pinggang kiri. AJI menduga pengeroyokan oleh tiga orang itu dilakukan atas perintah Faturahman. Umar mengatakan kekerasan terhadap Randy merupakan tindak pidana.
Tindakan itu juga mengancam kebebasan pers yang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam beleid itu, ketidakpuasan atas sebuah berita dinyatakan harus disampaikan lewat mekanisme pemberian hak jawab dan hak koreksi berupa tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Sedangkan Pasal 8 Undang-Undang Pers menyatakan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. “Karena itu, kami mendesak polisi segera menetapkan tersangka dan menyeret pelakunya ke pengadilan,” kata Umar.
Dia berharap tindakan tegas kepolisian bakal memberikan efek jera, sehingga mencegah kasus serupa terjadi lagi di kemudian hari. AJI, menurut Umar, juga meminta pengurus partai politik, terutama Partai Amanat Nasional, di pusat dan daerah menaati Undang-Undang Pers dalam menyelesaikan sengketa seputar pemberitaan.
IRA GUSLINA SUFA