TEMPO.CO, Palembang - Panglima Komando Daerah Militer II/Sriwijaya Mayor Jenderal Iskandar M. Sahil memecat empat prajuritnya karena terlibat penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat itu dilaksanakan di lapangan Kodam Sriwijaya, Palembang, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Iskandar, prajurit lain dengan tingkat kesalahan serupa juga bakal dipecat jika sudah tidak dapat dididik komandannya. "Jangan ada lagi kejadian serupa yang dapat mencoreng identitas prajurit Sriwijaya di mana pun berada dan bertugas," kata Iskandar.
Upacara pemecatan itu ditandai dengan pelepasan seragam dan atribut militer, yang diganti dengan baju batik. Dalam surat keputusan Pangdam II/Sriwijaya, prajurit yang diberhentikan itu terdiri dari dua bintara dan dua tamtama, yakni Sersan Mayor IA, Sersan Satu NM, Prajurit Kepala CM, dan Prajurit Satu BA.
Iskandar mengingatkan seluruh prajuritnya agar tidak terjebak penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba, kata dia, bisa dihindari bila prajurit selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Iskandar berharap empat prajurit yang dipecat itu menjadi budak narkoba dari kalangan militer yang terakhir. "Sekali terjebak narkoba, sulit untuk keluar," katanya.
Kepala Badan Nasional Narkotika Sumatera Selatan Brigadir Jenderal Bontor Hutapea mengatakan polisi, tentara, jaksa, dan hakim menjadi target bandar besar narkoba untuk memperlancar bisnis mereka.
Alasannya, dengan menggandeng oknum penegak hukum, mereka bisa memastikan bisnis mereka tak terganggu masalah hukum. Bontor mengatakan telah mengingatkan para pimpinan aparat penegak hukum supaya menjauhkan anak buah mereka dari narkoba. "Karena, kalau di kepolisian dan tentara banyak pemakainya, bagaimana kita mau bersih dari narkoba?" katanya.
PARLIZA HENDRAWAN