TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan hari ini kementeriannya menggelar pertemuan dengan para duta besar negara sahabat yang warga negaranya divonis pidana mati. Pertemuan berupa briefing untuk para duta besar terkait dengan notifikasi dan aturan selama persiapan eksekusi mati terpidana perkara narkotik gelombang kedua. "Pertemuan akan digelar pada pukul 14.00 dengan menghadirkan pihak dari Kejaksaan Agung juga,"ujar Arrmanatha ketika dihubungi Tempo, Senin, 16 Desember 2015.
Arrmanatha menjelaskan pertemuan digelar karena pada eksekusi gelombang pertama pada pertengahan Januari lalu banyak kedutaan besar negara yang warganya dihukum mati belum paham hukum acara pelaksanaan hukuman mati dan aturan untuk kunjungan terhadap terpidana. Dengan pertemuan hari ini, diharap tak ada pertanyaan lagi.
"Ini briefing satu pintu, segala pertanyaan boleh ditanyakan di sini karena ada pihak Kejaksaan Agung juga,"ujar Arrmanatha.
Arrmanatha membantah apabila pertemuan ini digelar sebagai ruang negosiasi terhadap pelaksanaan hukuman mati. Menurut dia, Keputusan Presiden yang menolak grasi bersifat final sehingga sulit dinegosiasikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan daftar terbaru terpidana yang akan dieksekusi adalah warga negara Prancis, Australia, Brazil, Ghana, Filipina, Indonesia, dan Nigeria.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pelaksanaan hukuman mati akan tetap berjalan meski negara-negara asal terpidana melakukan protes. Menurut dia, negara-negara tetangga harus paham situasi di Indonesia dan kenapa hukuman mati diperlukan untuk para terpidana narkotika.
Prasetyo mengatakan Nusa Kambangan akan dijadikan lokasi eksekusi mati tahap dua. Menurut dia, semua narapidana akan dipindahkan ke Nusa Kambangan sesaat sebelum eksekusi. "Soal tempat sudah pasti, tapi kami masih tunggu waktu yang tepat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Februari 2015.
Awal Februari, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa persiapan untuk eksekusi hukuman mati gelombang kedua telah dimulai. Kali ini dengan jumlah terpidana mati lebih banyak, yaitu delapan orang dengan rincian tujuh WNA dan satu WNI. Dua di antaranya anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Kedua merupakan warga Australia.
ISTMAN MP