TEMPO.CO, Bogor - Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengenai eksekusi hukuman mati.
Menurut dia, Ban sudah paham mengenai kebijakan eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang dilakukan pemerintah Indonesia. "Saya sudah berkomunikasi dengan Sekjen PBB. Dalam komunikasi itu, sudah diperkirakan beliau pasti sampaikan concern yang sama soal hukuman mati," kata Retno di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 16 Februari 2015. "Sekjen PBB paham betul."
Retno mengatakan dia sudah menjelaskan kepada Ban ihwal pelaksanaan ekskekusi mati yang dilakukan Indonesia. Menurut dia, Indonesia sama sekali tidak bersalah. Apalagi, kata dia, menurut Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights juga membolehkan hukuman mati bagi terpidana pelaku kejahatan berat.
"Di Indonesia, kejahatan narkoba adalah kejahatan serius," ujarnya. Ia menegaskan tidak ada hukum internasional yang dilanggar. "Hukum Indonesia mengatur soal hukuman mati. Jadi, tidak ada yang dilanggar," katanya.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-Moon sempat meminta Indonesia tidak mengeksekusi mati terpidana narkoba. Dua terpidana narkoba yang akan dieksekusi adalah warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Indonesia banyak mendapat tekanan dari dunia internasional atas kebijakan hukuman mati. Setelah sebelumnya Uni Eropa serta Perdana Menteri dan Raja Belanda mengimbau agar eksekusi dihentikan. Pemerintah Australia dan Menteri Inggris Philip Hammond yang baru-baru ini berkunjung ke Jakarta menyuarakan hal yang sama.
REZA ADITYA