TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Kedua tersangka adalah koordiantor penyerahan bantuan sosial Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. "Satu tersangka belum ditahan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidik Tindak Pidana Korusi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, Senin, 16 Februari 2015.
Dana bantuan sosial Cirebon yang disidik Kejaksaan totalnya Rp 120 miliar. Kejaksaan sudah memeriksa 260 penerima dana bantuan sosial, termasuk ke kerabat Wakil Bupati Cirebon. Untuk sementara negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar. Ada tiga tersangka, yakni Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dan anggota DPRD Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Ketiganya merupakan pengurus PDIP di Cirebon. Tasiya yang belum ditahan.
Berdasarkan Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penahanan bupati atau wali kota harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri. "Jadi kami kirim surat dulu ke Mendagri (Tjahjo Kumolo). Untuk penahanan hari ini (Subekti dan Emon) sudah sesuai peraturan perundangan,"ujar Turin. Ketika korupsi itu terjadi, posisi Tasiya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Tasiya enggan berkomentar usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ia yang datang mengenakan pakai batik warna hijau terus menghindar ketika ditanya oleh awak media. "Nggak, nggak, tanya pengacara saya saja,"ujarnya.
Pengacara Tasiya, Abdi Yohana, mengatakan sesungguhnya kliennya tak perlu menghadiri pemeriksaan hari ini karena harus seizin Mendagri. Namun, Tasiya memutuskan untuk tetap hadir karena mencoba kooperatif. "Pada pemeriksaan tadi, belum masuk ke inti perkara,"ujar Abdi. Abdi merasa kliennya tak pantas ditahan karena kliennya hanya menandatangani APBD tanpa mengatur penyerahan bansos yang disebut tak tepat sasaran itu.
ISTMAN MP