TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten. "Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya," katanya seusai sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin, 16 Februari 2015.
Chatarina menuturkan, setelah ini, dia akan menggelar rapat dengan pimpinan KPK. Sebab, putusan praperadilan ini akan berimbas banyak. Salah satunya adalah kemungkinan semua tersangka KPK akan mengajukan gugatan serupa.
KPK, ujar dia, juga akan mempersiapkan skenario terkait dengan penyidikan kasus Budi Gunawan. "Langkah-langkah harus disiapkan," ucapnya.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK. Dalam pertimbangannya, Sarpin menyebut penetapan tersangka merupakan wewenang praperadilan meski tidak disebut dalam aturan.
Selain itu, hakim melihat Budi Gunawan bukan pejabat atau aparatur negara. "Tidak memenuhi unsur korupsi karena bukan pejabat atau aparatur negara," katanya.
SYAILENDRA