TEMPO.CO, Lhokseumawe - Satuan Narkoba Polisi Resort Aceh Utara, menangkap empat tersangka pembawa 14 kilogram narkotika jenis shabu-shabu di jalan lintas Sumatera tepatnya Desa Cempeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu 14 Februari 2015. Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK mengatakan penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 07:00 Wib, berawal dari informasi bahwa ada perjalanan pembawa sabu-sabu dari arah Kota Langsa dengan tujuan Bireuen dengan menggunakan minibus jenis Xenia.
Mendapatkan informasi tersebut, aparat gabungan yang terdiri Satnarkoba Polres Aceh Utara dan anggota polisi dari Polres Aceh Timur, serta Intel Kodim 0103 Aceh Utara, melakukan identifikasi terhadap mobil yang melintas. Saat mobil Xenia dengan nopol BL 968 F melintas, aparat menghentikan namun mobiol tersebut tidak berhenti sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Naas bagi mobil pembawa barang haram tersebut. Setiba di Desa Cempeudak Kecamatan Jambo Aye, mobil yang sedang diburu polisi menabrak sepeda motor jenis Honda vario Nopol BL 3506 QU milik warga setempat. Karena kejadian kecelakaan itu mobil tersebut ikut dikejar oleh warga setempat hingga aparat berhasil menangkap.
Dari tangan keempat tersangka tersebut berhasil disita barang bukti 18 paket narkotika jenis shabu-shabu yang dikemas dengan kemasan kopi instan dan dikemas rapi menggunakan lakban warna kuning.
Kini, barang bukti dan empat tersangka diamankan di polres Aceh Utara. Para tersangka itu MK Bin AB (20) warga Desa Caleuk Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, RL Bin Ramli Bin Arb, (49) warga Desa Caleuk Geulima Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, HM Bin HS, (48), warga Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Pemkot Langsa, dan wanita berinisial NA Binti ZA (39), warga Desa Gp Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa.
IMRAN MA