TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian dana talangan sebesar Rp 781,7 miliar dari APBN Perubahan 2015 kepada PT Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo Jaya. Nama resmi anggaran itu adalah "Dana Antisipasi untuk PT Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo Jaya."
Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit mengatakan anggaran dibuat sebagai penyelesaian masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo yang tak kunjung selesai dalam delapan tahun. "Bukan dana talangan. Presiden Jokowi berikan perhatian khusus menyelamatkan masyarakat yang terlalu lama tak menerima ganti rugi," kata politikus Partai Golkar itu saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 13 Februari 2015. Sebagian saham perusahaan ini dipegang oleh keluarga Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.
Supit mengatakan selama ini PT Minarak dan Lapindo Brantas kesulitan membayar ganti rugi. Sebelumnya pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp 9,53 triliun untuk membiayai kegiatan operasional Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dalam melokalisasi dampak semburan lumpur perusahaan milik Aburizal tersebut.
Jika ditambah dana talangan kali ini, totalnya Rp 10,311 triliun. Sedangkan manajemen Lapindo yang dimiliki keluarga Aburizal Bakrie alias Ical menyatakan perusahaannya telah menggelontorkan dana sekitar Rp 3,8 triliun.
Menurut Supit, alasan pemerintah dalam memberikan pinjaman kepada Lapindo cukup logis. Pasalnya, Lapindo berjanji mengembalikan dana tersebut dengan jaminan aset senilai Rp 3,2 triliun. "Jaminan tanah yang telah diganti rugi menurut pemerintah nilainya segitu. Dan kami anggap itu rasional untuk menyelesaikan masalah," kata politikus Partai Golkar itu.
Supit mengungkapkan DPR tak akan mengawasi penggunaan dana ini. "Ini kan sudah tuntas tinggal business to business," katanya.
PUTRI ADITYOWATI