TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani mengingatkan Presiden Joko Widodo berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan pengisian posisi kepala Kepolisian RI. "Presiden harus melakukan semua proses dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 13 Februari 2015.
Menurut Muzani, sesuai ketentuan undang-undang, Presiden harus melanjutkan proses yang sudah dimulai. Presiden harus tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bila Jokowi tetap akan mengajukan calon baru, Presiden, menurut Muzani, bisa memberhentikan Budi dan mengajukan nama baru.
Pengajuan nama baru, menurut Muzani, juga tak tepat lantaran hingga sekarang, Presiden tak pernah membatalkan pencalonan Budi. "Presiden pernah mengajukan nama dan sampai sekarang tak pernah dibatalkan, jadi selesaikan dulu proses yang ada," ujar Muzani.
Gerindra sendiri, menurut Muzani, belum memikirkan langkah yang akan diambil fraksi bila Jokowi tetap mengajukan calon baru. Gerindra juga belum berencana menggunakan hak politik DPR untuk mempertanyakan keputusan itu. Muzani mengatakan fraksinya baru akan menentukan sikap setelah ada pengumuman resmi dari Presiden.
Presiden Joko Widodo hari ini dikabarkan akan mengambil keputusan untuk menarik pencalonan Komisaris Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI. Kepada Tim 9 yang dibentuk untuk melerai kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, Jokowi telah mengatakan akan membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Namun Jokowi belum mengumumkan keputusannya secara resmi ke khalayak.
Pengumuman pembatalan Budi Gunawan berkemungkinan akan dilakukan di Istana Bogor atau ketika menghadiri Musyawarah Nasional Partai Hanura di Solo, Jawa Tengah.
IRA GUSLINA SUFA