TEMPO.CO, Depok - Pengacara Mandra Naih, Sonie Sudarsono, mencurigai keanehan pada kasus tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kliennya. Dia mengatakan kejanggalan dirasakan pada proses penawaran kerja sama yang dilakukan Iwan Chermawa dan Andi Diansyah atau Gio.
Sonie menjelaskan sejak awal penawaran, Mandra telah menyampaikan kepada Iwan Chermawan dan Andi bahwa PT Viandra Production miliknya belum memperpanjang dokumen-dokumen perizinan usaha. "Saat itu status surat perusahaan mati. Itu yang membuat kami bertanya kenapa pada saat itu disanggupi oleh saudara Iwan," kata dia di rumah Mandra, Depok, Rabu, 11 Februari 2015.
Sonie mengatakan Mandra memang menerima ajakan kerja sama menjual film bekas tayangnya kepada TVRI melalui perantaraan Iwan. "Yang jadi tanda tanya, kenapa dengan penjualan yang harganya hanya Rp 15 juta per episode, itu bisa melambung menjadi sangat fantastis," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia yang nilainya Rp 16,5 miliar. Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012.
“Modusnya, anggaran proyek di mark-up dan pejabatnya menunjuk langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana. Adapun Mandra mengklaim hanya menerima Rp 1,6 miliar dari proyek tersebut.
Selain Mandra, Kejaksaan menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, pemasok paket program ke TVRI; dan pejabat pembuat komitmen televisi publik, Yulkasmir. Proyek yang didapat Mandra itu bagian dari 15 paket program yang nilai totalnya Rp 47,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Adapun Iwan kebagian proyek serupa senilai Rp 10,5 Miliar yang dipecah dalam tiga paket.
Keanehan lain yang menjadi perhatian pengacara adalah pembukaan rekening atas nama PT Viandra Production di Bank Victoria. Ia mengatakan dalam proses kerja sama, Iwan dan Andi Diansyah menawarkan pembukaan rekening di Bank Victoria dengan nama perusahaan milik Mandra.
Cara membuka rekening di bank itu tidak biasa. Andi alias Gio membawa dua orang pegawai Bank Victoria untuk melakukan transaksi pembukaan rekening. Pembukaan rekening ini dilakukan di rumah Mandra di Jalan Radar Auri Nomor 7, Gang Haji Anang, RT 05 RW 011, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok.
"Ada sesuatu yang tidak lazim juga, bank itu datang ke sini untuk membukakan rekening PT Viandra. Lazimnya dan seharusnya, kami sebagai nasabah yang datang ke kantor bank," kata Sonie. Ia mengatakan kecurigaan bank ini juga berkaitan dengan surat-surat perusahaan Viandra yang dalam keadaan mati atau belum diperpanjang izinnya.
"Kenapa rekening Mandra ini atas nama PT Viandra Production bisa terbuka dan bisa melakukan transaksi keuangan," kata dia. Sonie menyampaikan kejanggalan-kejanggalan ini merupakan bukti adanya permainan Iwan dan Andi dalam proses penjualan film milik Mandra.
Ia berharap tidak hanya Mandra yang dijadikan tersangka. Ia mengatakan Mandra sendiri menganggap dirinya hanya sebagai korban. "Kami mohon semuanya dibuka, sejelas-jelasnya. Ke mana alur uang itu. Kalau memang ada beberapa pihak lagi yang belum tersebut atau ada beberapa pihak lagi yang menikmati keuntungan, itu semua harus dibongkar sejelas-jelasnya."
MAYA NAWANGWULAN