TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung telah memasuki tahap penyampaian nota pembelaan. Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana abu-abu, Gulat membacakan sendiri pledoinya. Air mata Gulat menetes saat memasuki bagian akhir pembelaan.
"Kalau saya dipenjara empat tahun, saya akan diberhentikan sebagai dosen dan PNS, sungguh tidak bisa saya bayangkan," kata Gulat dengan suara pecah, Kamis, 12 Februari 2015.
Gulat pun menangis tersedu dan meminta diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya. Gulat menyesal tidak mendengarkan nasihat istrinya untuk membatasi pergaulan. Akibatnya, Gulat pun dimanfaatkan oleh orang lain hingga menjadi terdakwa kasus suap Annas. "Istri dan anak saya yang harus menanggung malu," ucap Gulat terisak.
Demi mendapat keringanan hukuman, Gulat pun membeberkan sederet prestasinya sebagai dosen dan peneliti di Universitas Riau, Pekanbaru.
Gulat menyebut pernah terpilih sebagai dosen terbaik se-Indonesia Barat pada 2009. Selain itu, Gulat mengklaim telah mengembangkan pola perkebunan sawit yang dapat mengurangi sengketa antara masyarakat kecil dan perusahaan sawit yang sering terjadi di Riau.
Tidak hanya itu, Gulat menyatakan bahwa dia adalah satu dari dua ahli perkebunan sawit di universitasnya. "Satu lagi akan pensiun tahun ini," kata Gulat, lulusan Fakultas Pertanian itu. "Saya berjanji akan mengabdikan diri pada penelitian dan kegiatan akademis setelah kejadian ini." Sesekali, Gulat mengeluarkan sapu tangan putih dari kantong kemejanya untuk menyeka air mata.
Gulat menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan dia telah menyuap Annas Maamun demi memuluskan alih fungsi lahan miliknya seluas 140 hektare.
Duit sebesar Rp 2 miliar yang diserahkannya pada Annas di Cibubur, disebut Gulat merupakan uang pinjaman Annas. "Annas biasa meminjam uang dari saya. Tidak perlu perjanjian tertulis karena sudah saling percaya."
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Gulat dinyatakan bersalah karena telah memberikan uang kepada Annas dan mendorong penyelenggara negara itu merevisi surat keputusan mengenai peruntukan lahan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA