TEMPO.CO, Jakarta - Syarifudin Umar, bekas hakim pengawas kepailitan, melaporkan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi serta mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Syarifuddin, kelimanya dianggap melakukan tindak pidana dalam kasus yang menjeratnya.
"Mereka melakukan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat, dan pemalsuan suara dalam persidangan," kata Syarifuddin di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015.
Keempat pimpinan KPK itu, antara lain, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Syarifuddin mengatakan mereka mengeluarkan surat pemanggilan terhadapnya dengan status yang tidak jelas. Surat itu tertanggal 31 Agustus 2012.
Kesalahan selanjutnya, menurut Syarifuddin, pimpinan komisi antikorupsi memalsukan rekaman suaranya. Syarifuddin menegaskan dia tidak pernah menerima uang suap sebesar Rp 250 juta. "Dalam persidangan, saya mengatakan tidak pernah terima uang," ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Syarifuddin empat tahun penjara dengan denda Rp 150 juta ditambah empat bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wirawan terkait dengan kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.
SINGGIH SOARES