TEMPO.CO, Jakarta--Kejaksaan Agung belum memutuskan tenggat bagi terpidana kasus rekening gendut Labora Sitorus untuk menyerahkan diri. Kejaksaan hanya akan melakukan pencegahan anggota Kepolisian itu bepergian ke luar negeri dan bersama Kementerian Hukum menyusun langkah persuasif agar ia mau menyerahkan diri.
"Kita masih berharap Labora menyerahkan diri. Plan A persuasif, plan B ya tentunya melalui bantuan polisi,” ujar Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, tak ada jangka waktu kapan tindakan lebih agresif dilakukan. Pemerintah masih berharap tak ada kekerasan. Saat ini, Labora dilindungi para pendukungnya, sehingga Kejaksaan tak bisa menjemput paksa.
Labora Sitorus adalah anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, yang memiliki transaksi Rp 1,5 triliun. Ia terjerat kasus pembalakan liar, penimbunan BBM, dan pencucian uang. Ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong dengan hukuman 2 tahun penjara pada Februari 2014, lalu Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan hukuman 8 tahun bui pada Mei 2014.
Pada September 2014, Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 15 tahun. Namun sebelumnya, yakni pada 17 Maret 2014, Labora telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong karena alasan sakit dan tidak pernah kembali.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Sorong, Danang, jajaran penegak hukum di sana sudah enam kali bertemu untuk membahas eksekusi Labora. Pertemuan selanjutnya dilakukan beberapa hari ke depan. Ia mengatakan sebenarnya kejaksaan tak lagi mau persuasif. “Kita maunya represif, karena ini sudah terlalu lama,” katanya.
Sebelumnya Labora mempersoalkan penyitaan aset PT Rotua, perusahaan pengolahan kayu miliknya. “Saya ini cuma korban, cuma tumbal. Ya, tumbal dari petinggi-petinggi itu. Tidak ada yang membantu saya saat ini. Mereka kan maunya hanya merampok, “ kata Labora pekan lalu.
Siapa itu? “Mereka melakukan kejahatan untuk menghilangkan kejahatan yang dilakukan sebelumnya. Apa kejahatan sebelumnya? Yaitu merampok harta PT Rotua sebanyak 119 kontainer dengan nilai Rp 24,7 miliar. Yang terjadi, mereka malah melelang dengan nilai Rp 6,5 miliar. Jadi Rp 18,2 miliar itu ke mana? Masuk sakunya mereka kan, saku penegak hukum itu, ” ujar Labora lagi.
Catatan Tempo, Kepolisian Resor Sorong menyita sejumlah aset PT Rotua, perusahaan yang bergerak di bisnis kayu dan truk, yang diduga milik Labora Sitorus, pada Sabtu, 8 Juni 2013. Polres Sorong menggandeng Dinas Kehutanan Kota Sorong untuk menghitung asset dan kayu yang disita.
TIKA PRIMANDARI | JERRY OMONA