TEMPO.CO, Bandung - Petugas Badan Narkoba Nasional Jawa Barat dan Bea-Cukai Kota Bandung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 763,8 gram yang dibawa tiga tenaga kerja Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Barang haram tersebut disimpan di dalam rangka gagang koper yang mereka bawa saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 14 Januari 2015.
"Setelah dilakukan pemindaian menggunakan mesin x-ray pada tiga koper yang dibawa pelaku, diketahui bahwa terdapat barang yang disembunyikan pada rangka koper dalam ketiga koper tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Saefulloh Nasution saat melakukan gelar perkara kasus itu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Selasa, 10 Februari 2015.
Sesudah diperiksa, menurut Saefulloh, barang yang tampak dalam pemindaian tersebut berbentuk butiran yang dibungkus delapan plastik berwarna bening. "Diketahui bahwa bungkusan tersebut berisi kristal berwarna bening yang merupakan sabu," katanya.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, barang terlarang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar tersebut dititipkan seseorang yang diduga sebagai anggota sindikat narkoba internasional. Barang tersebut rencananya akan mereka bawa ke Surabaya, Jawa Timur.
"Sementara ini yang bertanggung jawab adalah mereka yang kedapatan membawa. Ihwal siapa orang yang menitipkan barang tersebut sedang kami selidiki," ujar Saefulloh.
Ia mengatakan modus penitipan seperti ini kerap dilakukan para penyelundup narkoba dari sindikat internasional. Untuk mengelabui petugas bandara, para penyelundup sering menyembunyikan narkoba di dalam barang-barang yang tak terduga. "Seperti di dalam sandal dan tabung. Banyak sekali modusnya," katanya.
Para pelaku yang tertangkap disangkakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 102e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kapabeanan dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
IQBAL T. LAZUARDI S.