TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Aburizal Bakrie, Fadel Muhammad, mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengatasi konflik di internal partai beringin. Surat itu, kata dia, diterima pengurus Golkar kubu Ical pada Ahad kemarin, 8 Februari.
"Pemerintah mengakui pengurus Golkar sampai akhir tahun ini adalah pengurus hasil Musyawarah Nasional di Riau pada 2009," kata Fadel kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.
Dengan begitu, ia melanjutkan, ketua umum partai yang sah adalah Ical. Sedangkan Agung Laksono, yang jadi ketua umum hasil Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta, tetap sebagai wakil ketua umum. "Kami mohon kepada Agung Laksono dan teman-teman supaya legawa, ikut bergabung mengikuti apa yang pemerintah putuskan," ujar mantan Gubernur Gorontalo ini.
Menurut Fadel, setelah menerima surat tersebut, kubu Ical mengundang Agung Laksono untuk mengikuti rapat konsolidasi membahas surat Menteri Hukum dan HAM tersebut. Rencananya, rapat tersebut akan digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Slipi, Jakarta Pusat, Senin ini. "Kami berharap kubu Agung menghadiri rapat dan tak berkukuh menolak kepemimpinan Aburizal," ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.
Adapun kubu Agung Laksono menawarkan dualisme kepemimpinan Golkar diselesaikan lewat sidang Mahkamah Partai. Namun kubu Ical menolak usulan tersebut. Ical beralasan, Mahkamah Partai pernah menggelar sidang pada 23 Desember tahun lalu. "Tak ada lagi Mahkamah Partai," kata Ical, Ahad kemarin.
Selain lewat Mahkamah Partai, kubu Agung Laksono pun menggugat keabsahan kepengurusan Ical ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 2 Februari lalu, Pengadilan Negeri memutuskan menolak eksepsi Agung Laksono, pemberhentian perkara, serta biaya perkara sebesar Rp 370 ribu ditanggung oleh penggugat.
Menurut Ical, amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tak mengharuskan penyelesaian konflik ditempuh lewat Mahkamah Partai. "Ditambah dengan surat Kementerian Hukum dan HAM yang baru bahwa yang terdaftar adalah DPP Golkar hasil Munas 2009 Riau yang memutuskan Munas Golkar 2014," kata Ical.
Ical berkukuh bahwa islah baru dapat dilaksanakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan perkara pada 8 Maret 2015. Bulan lalu, Ical menggugat keabsahan kepengurusan Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PRIHANDOKO