TEMPO.CO, Jayapura - Freddy Fakdawer, adik angkat Labora Sitorus pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, mengingatkan aparat apabila hendak mengeksekusi anggota Polres Raja Ampat itu. Menurut Freddy, akan jatuh korban jiwa jika Kejaksaan Negeri Sorong mengembalikan Labora ke penjara Lapas Kota Sorong, Papua Barat.
Rencana eksekusi Labora sesuai putusan dari Mahkamah Agung pada 17 September 2014 yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. "Kami minta eksekusi dibatalkan, kalau tidak akan jatuh korban," ujar Freddy, Senin, 9 Februari 2015.
Menurut Freddy, pendukung Labora siap menghadang proses eksekusi. Penghadangan bisa berbentuk menghalangi di jalan atau penyiapan alat-alat. "Lihat saja nanti." Freddy juga mengatakan, pihaknya akan segera menyurati DPRD Kota Sorong agar memfasilitasi sekaligus mendampingi karyawan PT Rotua bertemu Presiden Joko Widodo. "Kami tak percaya penegak hukum lagi, satu-satunya cara adalah dengan bertemu Presiden," ucap Freddy.
Sebagai Kepala Negara, Freddy melanjutkan, Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan mencampuri kasus Labora. "Paling tidak dengan membentuk tim independen mengusut kembali kasus ini, bagi kami jelas, Labora tidak bersalah."
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong Danang mengaku, pihaknya tak pernah mau menunda proses eksekusi yang sudah tertunda beberapa bulan. "Kami maunya represif, tapi polisi punya pertimbangan lain, itulah mengapa proses persuasi masih terus dilangsungkan," kata Danang.
Danang mengatakan, sudah jelas bahwa putusan Mahkamah Agung menetapkan Labora dihukum 15 tahun penjara. "Kami maunya Labora cepat masuk. Eksekusi memang ada pertimbangan lain dari kepolisian," kata Danang.
JERRY OMONA