TEMPO.CO , Sorong: Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong, Ajun Komisaris Besar Karimudin Ritonga, mengatakan siap membantu pengamanan unjuk rasa dari massa pengikut Bripka Labora Sitorus, Senin, 9 Februari 2015.
“Kita siap backup pengamanan. Kita juga akan lihat nanti bagaimana. Tapi soal demo itu, kita belum mendapat surat izinnya,” kata Karimudin, Sabtu, 7 Februari 2015.
Pendukung fanatik Labora, akan menggelar unjuk rasa akbar di Kejaksaan Negeri Sorong dan Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Senin. Mereka akan mendesak aparat penegak hukum membebaskan terdakwa kasus penimbunan kayu dan BBM ilegal itu.
“Benar, massa pendukung semuanya sudah siap. Demo ini akan dilangsungkan di Kejari dan Lapas Sorong,” kata Freddy Fakdawer, adik angkat sekaligus juru bicara Labora, Sabtu.
Freddy mengatakan, sedikitnya akan ada 500 orang dengan menggunakan truk-truk didrop ke kantor Kajari Sorong. “Kami minta aparat penegak hukum untuk membatalkan eksekusi, apanya yang mau dieksekusi. Labora punya salah apa, ini yang terus kita perjuangkan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong Danang mengaku, siap melaksanakan eksekusi meskipun pengikut Labora bersikeras ia harus dibebaskan. “Kita sudah siap, kita tinggal tunggu dari kepolisian saja, kalau polisi sudah oke, maka eksekusi akan dilaksanakan,” ujarnya.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Mahkamah Agung kemudian pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa yang sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus ketika itu.
JERRY OMONA