TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo belum memastikan membatalkan atau tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Padahal, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, ada sembilan anggapan yang muncul bila Jokowi memaksa diri melantik Budi sebagai Kapolri. "Presiden dapat dinilai tidak memiliki komitmen antikorupsi dan tidak mendukung KPK," kata Bahrain melalui pesan singkat, Sabtu, 7 Februari 2015.
Berikut ini sembilan hal yang terjadi bila Jokowi ngotot melantik Budi sebagai orang nomor satu di korp Tri Brata itu.
1. Jokowi akan dinilai publik sebagai Presiden yang tidak memiliki komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pada sisi lain Jokowi juga dianggap berseberangan atau tidak mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum.
2. Jokowi dapat dianggap ingkar janji atau abaikan Program Nawa Cita, yakni "Kami akan memilih Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, komit dalam penegakan hukum.
3. Jokowi berpotensi dimakzulkan di DPR. Pemakzulan dilakukan bila Presiden melakukan pelanggaran hukum yang berat seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, atau korupsi. Pemakzulan juga dapat terjadi karena Presiden melakukan perbuatan yang tercela. Tindakan Jokowi melantik tersangka korupsi sebagai Kapolri dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tercela dan membuka peluang dilakukannya pemakzulan di DPR.
4. Jokowi dengan seluruh jajarannya akan kehilangan kepercayaan publik dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Selama kurun waktu hampir lima tahun mendatang pemerintahan Jokowi-JK ke depan akan terganggu atau tercoreng kredibilitasnya dan bahkan tersandera dengan persoalan korupsi yang dihadapi oleh Kapolri.
5. Jokowi akan menjadi Presiden pertama di Indonesia yang melantik tersangka korupsi menjadi pejabat tinggi. Hal ini juga akan melahirkan preseden buruk dalam pemilihan pejabat di masa mendatang. Aspek integritas tidak lagi menjadi tolak ukur dalam memilih pejabat publik.
6. Jokowi akan membuat kerja keras pemberantasan korupsi yang sudah dan kepolisian serta KPK menjadi sia-sia. Musababnya, konflik kedua institusi ini tak hanya menggangu ritme pemberantasan korupsi tetapi juga memberikan celah bagi koruptor untuk melakukan korupsi.
7. Jokowi justru akan memperburuk citra Kepolisian di mata publik. Menurut Bahrain, institusi Polri akan merasa dilecehkan jika Kapolrinya ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya terus berjalan hingga ke proses pengadilan.
8. Adanya potensi upaya pelemahan KPK. Misalnya, kriminalisasi terhadap pimpinan, pejabat, atau pegawai/penyidik KPK. Sebagian pihak akan melihat sosok Budi Gunawan sebagai Kapolri bukan sebatas tersangka korupsi. Kriminalisasi dapat berdampak pada lumpuhnya KPK sehingga tak mampu menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Budi sebagai Kapolri bisa saja menarik penyidik Polri di KPK.
9. Hubungan antara KPK dan Kepolisian menjadi disharmonis. Jokowi merupakan aktor penyebab rusaknya hubungan baik antara Kepolisian dan KPK yang selama ini sudah dibangun. Pimpinan atau pejabat KPK tidak dapat melakukan pertemuan atau koordinasi dengan Budi selaku Kapolri karena adanya larangan untuk melakukan hubungan dengan pihak yang sedang diperiksa oleh KPK. Dengan demikian sinergitas kerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi antar kedua lembaga ini akan terganggu atau tidak harmonis sehingga kerja pemberantasan korupsi menjadi korban.
LINDA TRIANITA