TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menambahkan pasal sangkaan baru terhadap bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Jero diduga menyalahgunakan wewenang saat Jero menjabat sebagai Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya periode 2008-2011.
"Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar rupiah," ujar Priharsa di kantornya, Jumat, 6 Februari 2015. Dia mengatakan Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut dia, Jero diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dengan mengambil kesempatan dari sarana yang melekat padanya. "Terkait dengan penggunaan anggaran," ujar Priharsa. Dia mengatakan salah satu dasar pengembangannya dari kasus sebelumnya serta ada tambahan info dari masyarakat.
Untuk sangkaan pertama, KPK menduga politikus Demokrat itu memeras dengan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian Energi dan rekanan, serta menggelar rapat fiktif sepanjang 2012-2013. Akibatnya, negara ditaksir rugi hingga Rp 9,9 miliar.
Sejak Oktober 2014, KPK berkali-kali memeriksa wakil Jero di Kementerian Kebudayaan, Sapta Nirwandar. Sapta mengaku diminta KPK menjelaskan aturan dana operasional menteri. "Ada dana yang naik, ada yang turun," ujar Sapta, Rabu, 8 Oktober 2014. Sapta terakhir diperiksa KPK pada Rabu, 4 Januari 2015.
Menyelidiki Jero, KPK memeriksa sejumlah pejabat. Bekas Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga berulang kali dipanggil penyidik. Pada pertengahan September 2014, bekas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto juga diperiksa untuk mengkonfirmasi keterangan Daniel.
LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI