TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadikan Jero Wacik sebagai tersangka. Kali ini, politikus Partai Demokrat itu disangka korupsi ketika masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber Tempo mengungkapkan Jero Wacik dijerat karena diduga melakukan pemerasan. "Modusnya mengutak-atik dana operasional menteri," kata sumber itu kepada Tempo, Jumat, 6 Februari 2015. Jero pun sebelumnya sudah menyandang status tersangka di komisi antirasuah.
Pada awal September 2014, Jero Wacik, pria kelahiran Bali, dijadikan tersangka oleh penyidik KPK ketika sedang menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral—jabatan yang ia sandang setelah menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Untuk sangkaan pertama, KPK menduga Jero Wacik memeras dengan menghimpun dana operasional dari anggaran Kementerian Energi dan rekanan, serta menggelar rapat fiktif sepanjang 2012-2013. Akibatnya, negara ditaksir rugi hingga Rp 9,9 miliar.
Sejak Oktober 2014, KPK berkali-kali memeriksa wakil Jero di Kementerian Kebudayaan, Sapta Nirwandar. Sapta mengaku diminta KPK menjelaskan aturan dana operasional menteri. "Ada dana yang naik, ada yang turun," ujar Sapta, Rabu, 8 Oktober 2014. Sapta terakhir diperiksa KPK pada Rabu, 4 Januari 2015.
Menyelidiki Jero, KPK memeriksa sejumlah pejabat. Bekas Staf Khusus Presiden Daniel Sparingga berulang kali dipanggil penyidik. Pada pertengahan September 2014, bekas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto juga diperiksa untuk mengkonfirmasi keterangan Daniel.
Jero belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan. Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengaku tidak tahu mengenai penetapan tersangka untuk Jero. "Nanti saya cek dulu," kata Nugraha.
MUHAMAD RIZKI