Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antasari Azhar dan Babak Baru Kematian Nasruddin

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (kanan), berjalan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 4 Februari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (kanan), berjalan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 4 Februari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan bukunya berjudul, Saya Dikorbankan. Buku ini berisi kilas balik perjalanan hidup Antasari di tengah kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, yang membelitnya. Buku itu ditulis dengan gaya jurnalistik oleh Tofik Pram, mantan jurnalis kriminal.

Pram mengupas sisi kejanggalan dan keanehan yang diabaikan pengadilan. Penulis, yang kini bergiat dalam dunia konsultasi dan produksi media, itu juga menyajikan sisi lain yang belum terungkap, yakni percakapan dengan ahli forensik Mun'in Idris. "Yang ini (pernyataan Mun'in) baru bagi saya, dan menggembirakan," kata Antasari di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 4 Februari 2015.

Peluncuran buku tersebut digelar secara sederhana. Antasari tampil dengan peci hitam dan kemeja putih bergaris vertikal. Didampingi Boyamin Saiman, pengacara yang mendampinginya dalam gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Mayapada, Antasari mengatakan akan terus memperjuangkan keadilan. "Tak sepantasnya saya berada di sana (penjara)," katanya.

Pada halaman 183 buku Saya Dikorbankan dalam bab berjudul, Anginnya Kencang, menyajikan hasil wawancara Tofik dengan Mun'im tentang kasus Antasari yang. Dalam buku itu disampaikan, pada suatu hari Mun'im bertemu seorang jaksa senior di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan, Jakarta Selatan. Kebetulan keduanya memberikan materi pelatihan.

Si Jaksa intelijen itu lantas menemui dokter forensik dan memberikan analisis intelijen dengan mencorat-coret di kertas. Pada kesempatan itu Jaksa yang tidak disebutkan namanya ini mengatakan, "Dokter saya kasih inisialnya (orang yang diduga jaksa intelijen sebagai dalang pembunuhan) saja, ya...", kata sang jaksa itu kepada Mun'im Idris, yang juga pengarang buku forensik X-Files.

Saat melihat inisial yang ditunjukkan, Mun'in tertawa. Ternyata dia punya perkiraan yang sama dengan dugaan sang jaksa perihal pembunuh Nasruddin. Bahkan dengan si inisial nama itu pada 1998, Mun'in pernah bertemu sama orang yang dimaksud. Kala itu dini hari setelah mengotopsi jenazah korban Tri Sakti, dokter ahli forensik berkacamata tersebut dipanggil Kapolda Metro Jaya Mayor Jendral Hamami Nata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar jawaban Mun'im tentang inisial itu, si Jaksa kaget dan dengan setengah berteriak kepada Mun'im, "Dia, Dok, dalangnya!" Sayangnya, kepada penulis buku ini, Mun'im tidak membuka inisial nama tersebut. Mun'im menyimpan rapat-rapat bagian-bagian yang diketahuinya hingga meninggal dunia pada 27 September 2013. Mun'im meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat kanker pankreas.

Menurut buku itu, Mun'im meyakini bahwa Antasari bukan pembunuh Nasruddin. Mun'im mengatakan, kasus Antasari mirip dengan kasus pembunuhan Ditje Budiasih, peragawati asal Bandung. Dalam kasus tersebut Muhammad Siradjudin alias Pak De divonis kurungan penjara seumur hidup karena dituduh membunuh Ditje. Menurut Mun'im, pola kasusnya hampir sama.

Bedanya, kata Mun'im lagi, cuma soal cerita yang disusun. Kalau Ditje isunya dukun pengganda uang, kalau Antasari adalah kasus cinta segitiga. Yang jelas pasca obrolan dengan jaksa intelejen itu, Mun'im mengatakan ada yang mengingatkan dirinya dengan ucapan, "Hati-hati ya Dok, anginnya kencang." Kalimat inilah yang kemudian menginspirasikan judul salah satu bab buku itu.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

51 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

9 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

11 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

17 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

17 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.