TEMPO.CO, Jakarta- Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan Markas Besar Kepolisian RI melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Investigasi ini berdasarkan kajian dan analisa data, fakta, informasi, temuan di lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya yang dilakukan Tim Penyelidikan bentukan Komisi Hak Asasi sejak Jumat pekan lalu.
Berdasarkan hasil investigasi, Komisi Hak Asasi menyampaikan rekomendasi kepada Polri, yakni menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
"Kami meminta Polri melakukan penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power dalam penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto yang diduga kuat terkait proses hukum anggota kepolisian," kata Ketua Tim Penyelidikan, Nur Kholis, di kantor Komisi Hak Asasi, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2015.
Nur Kholis tak ingin berandai-andai jika rekomendasi ini tak dijalankan kepolisian. Menurut dia, kepolisian semestinya menindaklanjuti rekomendasi tersebut lantaran sangat penting demi perbaikan institusi Polri.
"Kami berharap kepolisian menghargai rekomendasi ini agar peristiwa serupa tidak berulang," ujar dia. "Kalau tidak dijalankan, lantas apa lagi yang bisa dilakukan dalam situasi seperti ini?"
Selain kepada pihak kepolisian, Komisi Hak Asasi juga memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Komisi meminta Jokowi mengambil tindakan sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomow 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk memastikan keamanan bagi seluruh jajaran KPK agar bisa menjalankan tugas mereka dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami juga meminta Presiden melakukan tindakan remedial terhadap pimpinan KPK dikarenakan adanya abuse of power dari kepolisian," kata Nur Kholis.
Selain itu, Komisi juga mendesak Jokowi untuk menjalankan proses pencalonan Kepala Polri dengan menggunakan mekanisme yang selama ini sudah dijalankan, yakni dengan meminta masukan dari KPK, PPATK, dan Komnas HAM.
"Presiden juga harus mengambil langkah-langkah untuk menurunkan ketegangan antara KPK dan Polri agar jaminan keamanan dan pemberantasan korupsi tetap berjalan beriringan," ucap Nur Kholis.
Komisi juga memberikan rekomendasi kepada KPK. "Kami menganggap perlu adanya pengawasan dan audit kinerja KPK untuk memperkuat integritas dan independensi KPK guna memastikan proses hukum yang adil," ujar Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, hasil investigasi dan rekomendasi tim sudah dipaparkan ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu siang, 4 Februari 2015. "Kami berharap DPR bisa menyaring laporan ini. Mana yang bisa dilaksanakan, mana yang tidak," katanya. Ia mengatakan laporan lengkap akan disampaikan Komisi ke Senayan pada 18 Februari 2015.
Adapun polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus sumpah palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang kala itu menjadi pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang menggugat pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Mahkamah kemudian membatalkan kemenangan Sugianto. Bambang yakin laporan ke polisi ini terkait penetapan status tersangka terhadap calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
PRIHANDOKO