TEMPO.CO, Sorong - Pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, Labora Sitorus, tinggal di Jalan Pangerang Diponegoro Nomor 59, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Dalam penelusuran Tempo di kediaman dan tempat usahanya seluas 40 hektare, Rabu, 5 Februari 2015, tidak terlihat aktivitas para karyawan dan pekerja. Hanya sejumlah alat berat dan truk diparkir di dalam halaman perusahaannya.
“Aktivitas perusahaan itu masih tetap jalan sampai sekarang, hanya saja tidak terlihat kalau siang hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Damrah Muin, Rabu.
Labora memiliki ratusan pekerja. Dari celah pintu besi setinggi sekitar 4 meter, tampak tumpukan kayu diletakkan dalam bangunan di lokasi pengolahan kayu tersebut.
Di balik pagar, terdapat sebuah pos penjagaan. Pos itu dijaga petugas secara bergantian. Perusahaan milik Labora itu disebut yang terbesar di Sorong. Namanya PT Rotua. Perusahaan ini juga memiliki cabang di tempat lain tapi masih di Kota Sorong.
Freddy, ketua rukun tetangga setempat, menuturkan aktivitas perusahaan itu biasanya dilakukan pada malam hari. Saat itu sejumlah truk keluar-masuk rumah Labora.
Rumah itu juga didiami sekitar 500 karyawan. "Mereka di dalam disediakan mes untuk tinggal," katanya.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus penimbunan minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Pengadilan Tipikor Sorong menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Ketika itu, Labora tak terbukti melakukan pencucian uang.
Selanjutnya, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena Labora terbukti melakukan pencucian uang. Kasus ini berlanjut ke kasasi. MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Belakangan diketahui, Labora telah keluar dari lembaga pemasyarakatan sejak 17 Maret 2014 untuk berobat dan tidak pernah kembali.
JERRY OMONA