TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Budi Waseso menyangkal telah mengirim telegran rahasia yang melarang anggota Kepolisian menghadiri pemanggilan penyidik KPK. "Tidak ada itu," kata Budi usai pemeriksaan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat, 30 Januari 2015.
Menurut Budi, surat yang dikirimkannya pada anggota hanya berisi pemberitahuan tentang prosedur dan tata cara pemanggilan anggota Polri. Dia melakukan hal tersebut sesuai fungsi internal kepolisian. (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)
Anggota Polri yang dipanggil, ujar Budi, memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri. Inilah yang dijelaskan Budi dalam suratnya. "Itu hak, jangan sampai tidak diberikan," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan akan menjerat Budi karena melarang anggotanya ke KPK. Pemanggilan anggota polisi ke KPK terkait pemeriksaan kasus gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Mangkir dari KPK, Budi Gunawan Mau ke Mana?)
Sejumlah saksi dari kepolisian yang dipanggil KPK ramai-ramai mangkir pada jadwal yang ditentukan. Salah satunya adalah Budi Gunawan sendiri yang dijadwalkan diperiksa pagi ini, 30 Januari 2015.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terkait: KPK vs Polri | Budi Waseso | Budi Gunawan | Bambang Widjojanto
Berita Terpopuler:
Budi Waseso Diperiksa Komnas HAM Tiga Jam
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?
Terpopuler lainnya:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Kolesterol Tinggi Bisa Terjadi pada Usia Muda
Wanita Tewas karena Berjingkrak Kegirangan Dilamar
Dipenjara 21 Tahun Malah Dapat Duit Rp 75 Miliar
Gaji Rp 48 Juta, Camat DKI Minta Uang Lembur
Artis DPR Dilarang Show: Nurul Tegas, Desy Ngeles
Ilmuwan akan Kuak Misteri Danau Purba di Sulawesi