Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Menteri Susi Membuat Nelayan Tak Melaut

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Penampilan Menteri Susi Pudjiastuti saat diwawancara media di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 31 Oktober 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
Penampilan Menteri Susi Pudjiastuti saat diwawancara media di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 31 Oktober 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tegal - Ratusan kapal pukat tarik (kapal cantrang) di Tegal, Jawa Tengah, tidak akan bisa melaut lagi karena masa berlaku surat izin penangkapan ikan (SIPI) habis pada 2015. “Sudah ada sekitar 20 kapal cantrang yang sudah habis izinnya dan tidak bisa diperpanjang. Nelayan menganggur, kapalnya mangkrak,” kata Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Eko Susanto, Jumat, 30 Januari 2015.

Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 melarang penggunaan pukat hela dan tarik di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Sebagai penangkap ikan demersial (berhabitat di dasar perairan), masa berlaku SIPI nelayan Tegal hanya satu tahun.

Sayangnya, peraturan terbaru dari Menteri Susi Pudjiastuti itu tidak mencantumkan alat tangkap ikan yang direkomendasikan. Walhasil, para nelayan Tegal kini kebingungan ketika hendak mengganti alat tangkapnya.Baca: Buat Aturan Baru, Menteri Susi Didemo 10 Kelompok)

Selain cantrang dogol, sebagian kapal nelayan Tegal juga menggunakan alat tangkap purse seine (pukat cincin). Harga satu unit purse seine mencapai Rp 500 juta. Sedangkan cantrang dogol hanya sekitar Rp 20 juta. Selain butuh biaya besar, pemasangan purse seine juga belum tentu aman dari larangan Menteri Susi yang akan datang. “Karena semua alat tangkap jaring itu pada prinsipnya tidak ramah lingkungan, termasuk purse seine,” kata Eko.

Menurut Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Arifsyah Nasution, Kementerian Kelautan dan Perikanan kini juga mengkaji wacana larangan penggunaan alat tangkap purse seine. “Karena cara kerja pukat itu menggaruk dasar laut sehingga bisa merusak ekosistem terumbu karang,” kata Arifsyah.(Baca: Diprotes Pengusaha, Menteri Susi Ogah Cabut Aturan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pukat juga dilarang karena mata jaringnya yang rapat menangkap seluruh jenis ikan termasuk ikan-ikan kecil yang bukan target nelayan. “Tapi Peraturan Menteri terbaru itu belum mengakomodasi alat tangkap alternatif lain yang tidak merusak lingkungan. Mustinya Menteri Susi segera membuka ruang dialog dengan nelayan,” ujar Arifsyah.

Saat ini, sejumlah organisasi nelayan di Pantai Utara Jawa Tengah masih menunggu respon Menteri Susi ihwal tuntutan pencabutan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 yang disampaikan lewat unjuk rasa serentak pada Rabu lalu. “Kalau sudah ada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI), kami siap ke Jakarta untuk aksi gabungan dari berbagai daerah,” kata Eko. (Baca: Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR)

DINDA LEO LISTY
Terpopuler
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Terungkap, 4 Fakta Sebelum AirAsia Jatuh
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical
Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

1 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

2 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

6 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

6 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

12 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

15 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

17 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

25 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

34 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

37 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.