TEMPO.CO , Jakarta: Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan komisi antikorupsi harus mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi yang juga calon tunggal Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"KPK harus segera mempercepat penyidikan supaya lebih jelas apa yang disangkakan," kata Erry, di Cikini, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Mantan Anggota KPK: Status Tersangka Budi Tak Bisa Batal)
Baca Juga:
Menurut Erry, jika perlu dilakukan penahanan terhadap Budi Gunawan, pimpinan KPK harus segera melakukan penahanan itu. "Sehingga lebih jelas bagi presiden untuk mengambil keputusan berikutnya."
Erry pun mengaku optimistis KPK akan memprioritaskan penyelesaian kasus Budi Gunawan. "Tanpa kita suruh pun KPK sudah memprioritaskan kasus ini karena mereka juga sadar ini bukan peristiwa kecil," kata Erry. (Baca: Samad Vs PDIP, KPK: Jangan Sudutkan Orang)
Soal upaya praperadilan yang ditempuh kuasa hukum Budi Gunawan, Erry menganggap langkah itu sebagai hak Budi Gunawan. "Beliau punya hak sepenuhnya untuk melakukan langkah hukum apapun sepanjang sesuai prosedur," katanya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah ia dipilih Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kepala Polri. Jokowi kemudian menunda pelantikan Budi Gunawan setelah mendapat kritik publik karena menyodorkan nama Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat.
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR