TEMPO.CO, Ponorogo-Wakil Bupati Ponorogo, Jawa Timur Yuni Widyaningsih yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jumat, 23 Januari 2015. Yuni dimintai keterangan seputar perannya dalam perkara yang merugikan negara Rp 4,5 miliar tersebut.
Seusai diperiksa, Yuni enggan berkomentar. Dia buru-buru menuju mobil dinasnya yang terpakir di depan pintu masuk kantor Kejaksaan. "Tanya ke Pak Agus (Agus Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo) sana lho. Terima kasih ya semunya," kata dia sembari masuk ke dalam mobil. (Baca berita terkait: Wakil Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi )
Agus mengatakan Yuni diduga menerima uang sekitar Rp 1,7 untuk mengkondisikan proses lelang pengadaan alat peraga pendidikan di 164 sekolah dasar. Tender itu akhirnya dimenangkan oleh CV Global Inc. Namun, saat diperiksa Yuni membantah. "Beliau mengelak. Tersangka memang punya hak ingkar, tapi kami tetap punya alat bukti yang lain," ujarnya.
Alat bukti yang dimiliki penyidik, ujar Agus, di antaranya berupa alat peraga pendidikan dan sejumlah berkas pengadaannya. "Juga dari persesuaian waktu dan kejadian yang kami peroleh dari saksi dan tersangka lain," kata Agus. (Baca: Tersangka Korupsi, Wakil Bupati Ponorogo Absen)
Dalam kasus ini jaksa juga menentapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Supeno; Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko; Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Marjuki; Staf Marketing CV Global Inc, Anang Prasetyo; Staf Administrasi CV Global Inc, Keke Aji Novalin; anggota lembaga swadaya masyarakat di Madiun Hartoyo; Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Son Sudarsono.
"Selain wakil bupati, tersangka lain sudah kami tahan. Untuk penahanan wakil bupati masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri," kata Agus. (Baca juga: Jaksa Tahan Pejabat Dinas Pendidikan Ponorogo)
Indra Priangkasa, penasihat hukum Yuni, berdalih kliennya tidak memahami teknis pelaksanaan dana alokasi khusus bidang pendidikan. Sebab, pihak yang berwenang adalah Dinas Pendidikan. "Apalagi terkait dengan penerimaan uang untuk pengondisian lelang, beliau sama sekali tidak tahu," ujar dia.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita Terpopuler Lainnya:
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK
Semua Pimpinan KPK Putuskan Status Tersangka Budi
Ini Isi Surat Vokalis Napalm Death untuk Jokowi