TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Labora Sitorus, ditempatkan dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sorong Maliki Hasan mengatakan Labora keluar dari LP sejak 17 Maret 2014. Sejak keluar dari sel itu, ujar Maliki, Labora tak pernah kembali. Saat ini Kejaksaan telah membentuk tim untuk mencari keberadaannya. (Baca: PPATK Sesalkan Vonis "Ompong" Labora Sitorus.)
Menurut Maliki, Labora meminta izin keluar dari selnya dengan alasan berobat. Dia mengeluh sakit pinggang dan kaki kanannya kesemutan. Labora pun dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong untuk berobat. Namun, setelah itu, dia tak kembali lagi ke dalam LP. (Baca: Badrodin Wakapolri, Labora Sitorus Baru Muncul.)
Maliki melanjutkan, saat Labora kabur, dirinya belum menjabat Kepala LP Sorong. Izin diberikan oleh Kepala LP Sorong sebelumnya. "Saya baru menjabat Kapala LP Sorong sejak dua bulan lalu. Saya juga belum pernah bertemu dan mengetahui wajah Labora Sitorus," kata Maliki.
Labora Sitorus, polisi berpangkat aiptu, menggegerkan publik karena memiliki uang di rekening senilai Rp 1,5 triliun. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Putusan Mahkamah Agung tertanggal 17 September 2014 ini dikeluarkan pada Rabu, 18 September 2014.
CUNDING LEVI
Terpopuler
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK