TEMPO.CO, Banyuwangi-Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi, Jawa Timur serta Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri terkait penangkapan tiga petani oleh polisi yang dinilai tak prosedural.
Kordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya Fathkul Khoir mengatakan tiga petani Wongsorejo tersebut ditangkap 19 polisi pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2015. "Polres Banyuwangi menggunakan kekuatan yang berlebihan. Seperti menangkap teroris saja," kata Fathkul, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca berita terkait: Konflik Tanah, 3 Petani Wongsorejo Diciduk Polisi )
Polres baru memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada keluarga petani pada keesokan harinya, Minggu, 18 Januari. Penangkapan juga diwarnai intimidasi. Salah satu istri petani dikalungi celurit oleh orang sipil yang ikut dalam rombongan polisi. "Kami menduga ada unsur non-polisi saat penangkapan itu," katanya.
Ketua Organisasi Petani Wongsorejo Yatno Subandio mengatakan selain melapor ke Propam Polri, pihaknya juga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Petani meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran penangkapan tiga petani tersebut. "Kami berharap Komnas HAM turun lagi ke Banyuwangi," kata Yatno.
Tiga petani yang ditangkap polisi ialah Sulak, 45 tahun, Usman (60) dan Djali (50). Mereka diciduk sekitar pukul 02.30. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan. (Baca: Petani Banyuwangi Tuntut Hak Tanah )
Kepala Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Tri Bisono Soemiharso mengatakan siap menghadapi laporan petani. Sebab, menurutnya, penangkapan tersebut telah sesuai prosedur. "Tidak ada ancaman seperti yang dikatakan itu," kata Tri Bisono.
Konflik tanah Wongsorejo berawal saat diberikannya izin hak guna usaha kebun randu seluas 603 hektare sejak 1980 kepada PT Wongsorejo. Namun hsk guns usaha tersebut telah berakhir pada 2012 dan akan diperpanjang. Di sisi lain, Pemerintah Banyuwangi berencana membangun kawasan industri terpadu di lahan tersebut.
Namun, di kawasan kebun randu itu terdapat sekitar 287 kepala keluarga yang menetap sejak 1950-an. Mereka meminta 220 hektare lahan sebagai permukiman dan pertanian. Permintaan itu ditolak. Pemerintah Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 hektare. (Baca juga: Komnas HAM Selidiki Sengketa Lahan Wongsorejo )
IKA NINGTYAS