TEMPO.CO, Denpasar - Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan. Surat penolakan itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 22 Januari 2015.
“Surat keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 10 Tahun 2015 baru saja diterima siang ini,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi. Setelah menerima surat penolakan grasi, Pengadilan Negeri Denpasar akan segera mengirim salinan surat tersebut kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dan terpidana mati. (Baca juga: Abbott Bujuk Jokowi Batalkan Eksekusi Bali Nine.)
Sebelumnya, Jokowi menolak permohonan grasi Myuran Sukumaran. Dengan demikian, dua terpidana mati asal Australia dalam kasus narkoba sama-sama ditolak grasinya.
Pengacara keduanya, Todung Mulya Lubis, berencana mengajukan peninjauan kembali. Todung sedang menyiapkan bahan-bahannya. Kamis siang tadi, Todung bertemu dengan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di LP Krobokan.
Todung membantah bahwa upayanya itu untuk menunda eksekusi. Todung menegaskan, upaya yang dia lakukan adalah untuk memperjuangkan keadilan. Upaya itu pun dimungkinkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Todung, selama 10 tahun menjalani masa hukuman, perilaku kedua terpidana sudah menunjukkan perubahan dibanding saat ditangkap pada April 2005 karena terlibat upaya penyelundupan narkoba.
Kasus itu terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya dijuluki Bali Nine, karena melibatkan sembilan warga Australia yang upaya penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menuju Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang didakwa sebagai gembong komplotan ini, tujuh nama lain adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Empat dari sembilan orang tersebut, yakni Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence, ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Adapun Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat. Namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang.
Empat orang lain, yakni Nguyen, Sukumaran, Chen, dan Norman, ditangkap di Hotel Melasti, Kuta, karena menyimpan heroin seberat 350 gram dan barang-barang lain yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan itu.
ROFIQI HASAN
Berita lain:
Putra Deddy Mizwar Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
WhatsApp di Komputer, Begini Cara Install-nya
Bocoran VCR: Alarm AirAsia Menjerit Sebelum Jatuh