TEMPO.CO, Surabaya - Tak ada gejolak terkait dengan penetapan tarif angkutan umum setelah penetapan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang kembali turun di Jawa Timur. Organisasi Angkutan Darat wilayah Jawa Timur mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima surat keputusan dari pemerintah daerah ataupun provinsi untuk penurunan tarif itu.
"Sampai saat ini masih menunggu," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur H.B. Mustafa ketika dihubungi, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Harga BBM Naik-Turun, Jonan Bikin Aturan Tarif Baru.)
Mustafa menyatakan tidak mau berkomentar mengenai hal itu. Termasuk tanggapan para sopir dan juga pengusaha tentang berapa besaran penurunan tarif yang sepantasnya. Dia hanya mengatakan tarif angkutan umum tidak hanya berpatokan pada harga BBM. "Tapi juga pada harga onderdil kendaraan dan UMK (upah minimum kota/kabupaten)," katanya. "Apakah BBM turun pemerintah mau juga menurunkan UMK?"
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah agar pengusaha angkutan umum menurunkan tarif, minimal sebesar 5 persen. Ini menyusul harga BBM bersubsidi yang kembali diturunkan. Penurunan dibuat berdasarkan wilayah. (Baca: Harga Premium di Jawa Rp 6.700 Bukan Rp 6.600.)
Untuk mengatasi tarif angkutan yang cenderung tak ikut turun, pemerintah mendorong penerapan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan umum. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan penerapan tarif batas atas dan bawah tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar, Ayah: Nuwun Sewu
Geram, Fadli Zon: Hanya Tuhan yang Mengevaluasi KPK
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris