TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan Presiden Joko Widodo melakukan kesalahan prosedur jika mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI tanpa persetujuan DPR.
"Kalau betul itu plt, berarti apa yang dilakukan Presiden menyalahi prosedur. Kalau hanya sebagai pelaksana Kapolri, tidak apa-apa," ujar Fadli di Istana Negara, Senin, 19 Januari 2015.
Baca Juga:
Menurut Fadli, menurut Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Presiden harus memperoleh persetujuan DPR jika hendak melantik Plt Kapolri. Menurut dia, persetujuan itu dilakukan melalui tahapan serupa dengan pemilihan Kapolri.
"Harus mengulang proses pemilihan Kepala Polri. Presiden ajukan Plt Kapolri melalui fit and proper test dulu, lalu DPR setujui," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden sudah mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Pencalonan ini sudah disetujui DPR. Namun, karena Budi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden menunda pelantikan Budi. Untuk menggantikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman, Jokowi mengangkat Wakil Kepala Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Pengangkatan Haiti inilah yang oleh Fadli seharusnya disetujui terlebih dahulu oleh DPR. (Baca juga: Dua Indikasi Presiden Jokowi Dipengaruhi Megawati.)
Fadli menuturkan sebaiknya Presiden menetapkan batas waktu penundaan pelantikan Kapolri terpilih, Budi Gunawan. Menurut dia, penundaan yang terlalu lama dapat menimbulkan polemik baru. "Presiden harus ambil keputusan supaya ada kepastian," katanya. (Baca juga: Buntut Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa 2 Jenderal.)
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto mendesak KPK segera menyelesaikan kasus hukum Budi Gunawan. Dia meminta penyidikan kasus dugaan kepemilikan rekening gendut milik Kepala Polri pilihan Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat itu tak berkepanjangan, seperti kasus-kasus lainnya. (Baca juga: Kapolri Terpilih dan Plt dalam Bayangan Rekening Gendut.)
TIKA PRIMANDARI | ANANDA TERESIA
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?