TEMPO.CO, Medan - Seorang penumpang maskapai Air Asia QZ8062 dari Medan tujuan Jakarta ditangkap petugas Bandara Kualanamu, Deli Sedang, Sumatera Utara, Senin, 19 Januari 2015. Penumpang berinisial Z, 57 tahun, kedapatan membawa 914 gram sabu di dalam tasnya.
Manajer Pengamanan PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Kuswadi, mengatakan Z dicurigai petugas saat melintas di terminal keberangkatan domestik, persisnya di screening check point (SCP) 1 Kualanamu. "Saat diperiksa petugas Aviation Security, sabu seberat 914 gram dibalut pakaian dan aluminium foil di dalam tas milik Z," kata Kuswadi kepada Tempo. Petugas bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan Z untuk diproses di Polda Sumut.
Belakangan diketahui, Z berdomisili di Desa Le Masen Kaye Adang, Kecamatan Syah Kuala, Banda Aceh. Dia mengatakan sabu itu bukan miliknya. "Z mengaku dititipkan sesuatu dan jika sampai di Jakarta akan diberikan upah Rp 20 juta," ujar Kuswadi menirukan pengakuan Z.
Kepala Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Suhadi membenarkan penangkapan itu. "Dari pemeriksaan sementara, barang bukti dipastikan sabu," kata Suhadi. Polisi saat ini mengejar lelaki berinisial J yang disebut sebagai orang yang memerintahkan Z.
SAHAT SIMATUPANG
Berita lain:
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka