TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafid Abbas mengatakan lembaganya telah memberikan masukan kepada pemerintah perihal eksekusi hukuman mati terhadap narapidana yang dilakukan pada dinihari tadi. Menurut dia, Komnas HAM menentang hukuman tersebut. "Komnas HAM tak sepakat," katanya saat dihubungi, Ahad, 18 Januari 2015.
Hafid mengatakan ketidaksetujuan tersebut diungkapkan Komnas saat menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Luar Negeri sekitar dua pekan lalu. Dalam pertemuan itu, perwakilan Komnas HAM, Siane Indriyani, mengatakan bahwa hukuman mati justru akan membuat Indonesia dirugikan. (Baca: Eksekusi Mati, Jaksa Agung Minta Negara Lain Hormati Hukum Indonesia.)
Hafid beralasan, ada tiga asas yang harus diperhatikan dalam hubungan internasional, yakni asas timbal balik, asas manfaat, dan asas keamanan. Menurut dia, jika Indonesia memberlakukan hukuman mati, negara lain tak akan segan menghukum mati warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Padahal ada sekitar 278 WNI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi. "Ini namanya asas timbal balik," ujarnya. (Baca: Kemenlu Belum Tahu Brasil dan Belanda Tarik Dubes.)
Sedangkan asas manfaat, kata dia, berkaitan dengan imbas yang ditimbulkan dari hukuman mati. Hafid mengatakan hukuman tersebut malah akan membuat Indonesia dikucilkan oleh negara lain. Belanda dan Brasil menarik duta besarnya dari Indonesia dalam rangka memprotes hukuman mati ini. "Sedangkan keamanan berkaitan dengan keinginan negara lain untuk membalas hukuman mati ini," ujarnya.
Pemerintah berencana menghukum mati 20 terpidana kasus narkotik. Sebanyak enam orang di antaranya sudah dieksekusi pada dinihari tadi. Mereka terdiri atas lima warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia bernama Rani Andriani. (Baca: Dunia Desak RI Batalkan Hukuman Mati.)
Daripada memberikan hukuman mati, Hafid menyarankan agar sistem hukum Indonesia diperkuat. Data internasional menyebutkan rasio penegakan hukum Indonesia baru 3,56. "Artinya, dari 10 tindak kejahatan, hanya sekitar 3-4 pelaku yang ditangkap," katanya. Hafid menilai kelemahan inilah yang dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk beraksi di Indonesia.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Rangga Bunuh Diri, Usia Galau Perlu Didampingi
Tujuh Balon Disiapkan untuk Angkat Badan Air Asia
Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta
Protes Eksekusi, Dubes Brasil Ditarik dari Jakarta