Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Saksi Mata Eksekusi Mati Narapidana

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Petugas kepolisian dari Polres Cilacap memeriksa pengunjung di pintu masuk Dermaga Wijayapura Cilacap, 17 Januari 2015. Lima regu tembak disiapkan untuk melakukan eksekusi lima terpidana mati di dua lokasi yakni di bekas LP Nirbaya dan Lapangan Tembak Limusbuntu. TEMPO/Aris Andrianto
Petugas kepolisian dari Polres Cilacap memeriksa pengunjung di pintu masuk Dermaga Wijayapura Cilacap, 17 Januari 2015. Lima regu tembak disiapkan untuk melakukan eksekusi lima terpidana mati di dua lokasi yakni di bekas LP Nirbaya dan Lapangan Tembak Limusbuntu. TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Mantan jaksa sekaligus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan ingat betul pengalaman dia melihat eksekusi hukuman mati 27 tahun silam. Bagaimana tidak, eksekusi tersebut adalah yang pertama kali ia lihat.

Kepada Tempo Rabu pekan lalu, 7 Januari 2015, ia mengtatakan bahwa yang dihukum mati saat itu adalah seorang terpidana yang disebut terlibat dalam Gerakan 30 September 1965. Adapun eksekusi dilakukan di Kepulauan Seribu sehingga dirinya harus menyebrang dari Tanjung Priok. (Baca: Ratapan Dewi Sebelum Suaminya Dieksekusi Mati)

"Kami berkumpul di Pelabuhan Tanjung Priok sejak tengah malam menjelang eksekusi," kata Tumpak. Penyebrangan ke lokasi eksekusi dilakukan dengan kapal patroli polisi.

Tumpak melanjutkan, regunya tiba di lokasi eksekusi menjelang subuh. Setibanya di lokasi, kata ia, dirinya sudah disambut dengan sekelompok regu tembak dari Kesatuan Pelopor Kepolisan RI yang siap siaga. (Baca: 6 Orang Segera Dieksekusi Mati, Ini Tata Caranya)

Tak jauh dari regu polisi tersebut, Tumpak melihat seseorang berpakaian hitam putih terikat di tiang. Seingat Tumpak, orang itu tampak tenang dan sama sekali tak menunjukkan ekspresi tegang maupun ketakutan. "Dia meminta matanya tak ditutup dan ikatan tali tangannya dikendurkan. Terlalu kencang ikatanya," kata Tumpak.

Tak lama setelah tali dikendurkan, regu tembak mengarahkan senjata ke dada pria tersebut. Sebelum senjata menyalak, terpidana itu meneriakkan sesuatu yang masih terus diingat oleh Tumpak. (Baca:Australia Protes Dua Anggota Bali Nine Dieksekusi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah mati, kepala saya akan menoleh ke sebelah kiri," kata Tumpak menirukan ucapan terpidana. Dalam hitungan detik, senjata menyalak. Timah panas menembus dada terpidana tersebut dan ia pun terkulai.

"Seperti yang ia prediksi, kepalanya terkulai ke kiri. Dokter kemudian memastikan bahwa pria tersebut sudah meninggal. Ia disalatkan dan dikuburkan di pantai itu," kata Tumpak mengakhiri kisahnya.

Ahad dini hari, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana. Mereka adalah Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh.

ISTMAN MP

Baca berita lainnya:
Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham

Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar

Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana

Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi

Tunda Budi, Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

20 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

20 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga