TEMPO.CO, Jakarta- Siti Rubaidah, istri Wakil Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Joko Prasetyo, melaporkan dugaan pengambilan paksa anak perempuannya yang berusia 9 tahun melalui surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tertanggal 4 Januari 2015 itu berisi permohonan agar Jokowi menindak tegas wakil wali kota Magelang itu.
Siti menyatakan Joko Prasetyo tak pantas menjadi pejabat negara karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap dia. Joko Prasetyo juga memisahkan dia dengan anaknya. "Saya berharap Pak Jokowi membantu agar anak saya Aulia Mahardika Prasetyaningtyas kembali," kata Siti, Jumat, 16 Januari 2015. (Baca: Pukul Istri, Wakil Wali Kota Magelang Jadi Terdakwa)
Surat itu ditembuskan kepada menteri dalam negeri, sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Jawa Tengah, Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Magelang, dan gubernur Jawa Tengah. Isi surat adalah penjelasan sanksi berupa pemecatan kepada Joko Prasetyo dari jabatan strukturalnya, baik di PDI Perjuangan maupun di Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Magelang.
Siti menyayangkan Joko Prasetyo yang belum juga dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Kota Magelang karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya.
Saat ini, Joko Prasetyo, kata Siti sedang mencalonkan diri sebagai Ketua DPC PDI-P Kota Magelang yang berimpitan waktunya dengan penjaringan bakal calon wali kota-wakil wali kota Magelang pada pemilihank kepala daerah tahun 2015. "Saya curiga Joko Prasetyo terus membangun citra politiknya menghadapi proses pemilihan DPC PDI-P Kota Magelang," kata Siti. (Baca: Polisi Didesak Limpahkan Kasus KDRT Magelang)
Joko Prasetyo sudah mengajukan gugatan cerai kepada Siti di Pengadilan Agama dan sedang diproses. Siti memutuskan pergi dari rumah dinas bersama kedua anaknya setelah Joko Prasetyo membawa perempuan yang ia nikahi siri ke dalam rumah mereka.
Pusat Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Tengah kemudian menampung Siti dan dua anaknya. Mereka lalu hidup di Jakarta tanpa tanggung jawab keuangan dari Joko Prasetyo.
Sebelumnya, Siti Rubaidah, melaporkan dugaan pengambilan paksa anak perempuannya yang berusia 9 tahun ketika berada di Sekolah Dasar Kebagusan 05 Petang, Jakarta. Pengambilan paksa itu terjadi pada Jumat, 21 November 2014. Siti menyatakan anaknya diambil tanpa sepengetahuannya pada siang hari ketika jam sekolah berakhir.
Dia melaporkan dugaan pengambilan paksa itu kepada Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Jakarta. Siti kemudian melaporkan dugaan pengambilan paksa itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Baca: Wawali Magelang Dituntut Dua Bulan Penjara)
Langkah ini ditempuh karena lembaga itu pernah menangani kasusnya. Rubaidah pernah mengalami kekerasan karena dituduh mencemarkan nama baik Joko karena menggalang dukungan lewat Change.org--platform petisi online yang menjadi alat bagi setiap orang untuk mengajukan petisi kepada siapa pun.
Di media itu, Rubaidah menjelaskan kepada publik tentang kasus kekerasan yang dialaminya dan berjuang mendapatkan haknya, termasuk hak asuh atas dua anaknya. Pada 9 April 2013, Rubaidah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Magelang Kota. (Baca: Pukul Istri, Wakil Wali Kota Magelang Jadi Terdakwa)
Menurut Rubaidah, secara hukum, hak asuh anaknya yang berada di bawah 12 tahun ada padanya. Rubaidah menyayangkan sikap Joko yang membatasi aksesnya untuk berkomunikasi dengan Aulia setelah diambil secara paksa. Rubaidah hanya bicara sejenak dengan si anak lewat telepon.
Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo tak menjawab panggilan telepon berulang kali dari Tempo untuk dimintai konfirmasi.
SHINTA MAHARANI
Baca berita lainnya:
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot
Kabar Kabareskrim Dicopot, Menteri Tedjo Tak Tahu
Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati
Bahas Budi Gunawan, KPK Bertemu Jokowi