Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Orang Segera Dieksekusi Mati, Ini Tata Caranya

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung siap mengeksekusi enam terpidana hukuman mati. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, para terpidana bakal dieksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku menurut undang-undang. “Mereka akan dieksekusi dengan cara ditembak,” ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 17 Januari 2015.

Tony menjelaskan, proses pelaksaan hukuman mati kali ini akan dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Boyolali, Jawa Tengah, dan Nusa Kambangan. Penentuan tempat eksekusi itu juga harus disesuaikan dengan pengadilan tempat terpidana dijatuhi hukuman mati. “Terpidana yang asal Vietnam kan dihukum mati oleh PN Boyolali, jadi dieksekusi di sana,” kata dia. (Baca: Hukuman Mati Bikin Efek Jera, Aktivis: Itu Mitos)

Sedangkan lima terpidana lainnya, kata Tony, memang dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang. Namun, eksekusi lima orang itu dianggap memerlukan penjagaan yang ekstra. Karena itu, opsinya adalah memindahkan proses eksekusi ke penjara yang memiliki tingkat keamanan maksimum. “Jadi dipindah ke Nusakambangan, dan kami juga sudah dapat izin dari Dirjen PAS,” kata dia.

Nantinya para terpidana akan dieksekusi oleh regu tembak yang berasal dari kepolisian. Masing-masing terpidana bakal ditembak oleh 12 eksekutor yang menggunakan senjata laras panjang. Namun tidak semua eksekutor yang senjatanya berisi peluru. Hanya tiga senjata yang diisi peluru saat mengeksekusi. (Baca: Keluarga Terpidana Mati Tiba di Nusakambangan)

Sedangkan senjata milik sembilan eksekutor lainnya hanya diisi oleh peluru hampa. Tujuannya untuk menjaga kondisi psikologis tim penembak agar tidak memiliki rasa bersalah. Langkah antisipasi itu harus dilakukan meski petugas eksekusi merupakan tim profesional. Mereka pun tidak menggunakan senjata organik yang biasa mereka gunakan.

“Karena mereka juga manusia biasa, jadi dampak psikologis itu harus diantisipasi,” kata Tony. Adapun terpidana nantinya bakal menggunakan pakaian berwarna putih dengan tanda sasaran bidik di bagian dada. Prosedur itu dipakai untuk memastikan terpidana tidak akan merasa sakit saat eksekusi.

“Mereka harus langsung mati saat tembakan pertama, dan pakaian putih untuk memastikan jika dia tidak tersiksa dengan tembakan di bagian lain,” ujar dia. Jarak antara terpidana dan eksekutor sendiri antara 5 sampai 10 meter. Posisi itu diatur untuk memastikan jenazah terpidana tidak dalam kondisi rusak. (Baca:Keluarga Terpidana Mati Dibolehkan Berkunjung)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah dieksekusi, proses selanjutnya adalah pemulasaraan jenazah. Artinya tiap jenazah terpidana akan diperlakukan seperti orang mati pada umumnya. Proses pertama adalah memastikan terpidana telah benar-benar mati. “Kalau ternyata masih hidup, komandan regu tembak harus menembak menggunakan pistol tepat di atas telinga,” kata dia.

Kemudian, petugas pemulasaraan jenazah itu akan mengeluarkan seluruh proyektil yang ada di dalam tubuh. Setelah itu luka di tubuh terpidana harus ditutup dan dijahit agar kembali seperti semula. Petugas pun kemudian membuat berita acara eksekusi terpidana dan menguburkan jenazahnya. (Baca: Terpidana Mati Namaona Denis Diminta Dibebaskan)

Seluruh prosedur itu, ujar Tony, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Untuk eksekusi yang akan dilakukan, kejaksaan tinggal memutuskan ruangan dan waktu pelaksanaan. “Tapi itu rahasia, yang jelas Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers setelah eksekusi dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal mengeksekusi enam terpidana mati dalam kasus narkoba. Mereka adalah Tommy Wijaya, Rani Andriani, Namaona Denis, Marco Archer, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh. Rencananya mereka akan dieksekusi besok, Ahad, 18 Januari 2015.

DIMAS SIREGAR

Baca berita lainnya:
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar

Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham

Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi

Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

23 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

31 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

36 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

37 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

37 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

40 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati